KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dugaan malpraktik dalam tindakan Cath Lab di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda belum benar-benar selesai. Di tengah sorotan terhadap dokter spesialis jantung senior berinisial MF dalam insiden tertinggalnya kawat pascaoperasi, Dewan Pengawas AWS justru meminta publik tidak buru-buru menarik kesimpulan soal kelalaian medis.
Ketua Dewan Pengawas RSUD AWS, Dr. Syahrir A. Pasinringi, MS, mengatakan dugaan malpraktik tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan penilaian pihak di luar profesi kedokteran. Menurutnya, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kelalaian medis harus melalui investigasi resmi yang melibatkan para ahli spesialis jantung serta Majelis Disiplin Profesi (MDP).
"Kalau dalam keadaan emergensi itu kadang-kadang kita tidak ikuti SOP, kenapa? Ini penyelamatan nyawa. Kelalaian medis itu tidak bisa dibuktikan kecuali lewat kumpulan ahli dokter spesialis jantung dan MDP," kata Syahrir selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Selasa, 29 September 2026.
Baca Juga: Soroti Kasus Cath Lab RSUD AWS, Ombudsman Kaltim Sentil Pengawasan Internal Belum Optimal
Syahrir juga menyebut audit internal yang dilakukan bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak menemukan persoalan mendasar dalam sistem pelayanan rumah sakit. Menurut dia, catatan yang ditemukan lebih berkaitan dengan sejumlah penyesuaian terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dinilai masih berada dalam konteks operasional rumah sakit.
Ia kemudian menjelaskan kondisi pasien yang menjadi bagian dari polemik tersebut. Pasien disebut sebelumnya pernah menjalani pemasangan cincin jantung di luar negeri. Saat menjalani cuci darah di RSUD AWS, pasien mengalami serangan jantung secara mendadak.
Dalam kondisi tersebut, tindakan dr. MF disebut dilakukan sebagai respons kegawatdaruratan untuk menyelamatkan nyawa pasien. "Karena ini kan sebenarnya dalam keadaan emergensi, dan Anda tahu kan beliau (pasien) itu orang yang minta cuci darah, dan sedang cuci darah dalam keadaan emergensi," ujarnya.
Baca Juga: Audit Kemenkes Rampung: Tak Temukan Malapraktik Soal Wire Tertinggal di RSUD AWS Samarinda
Syahrir sekaligus membantah anggapan bahwa manajemen RSUD AWS membiarkan dr. MF menghadapi persoalan tersebut seorang diri. Manajemen rumah sakit, sebut dia, bersama tim kuasa hukum tetap mendampingi dokter tersebut menghadapi sorotan yang berkembang di tengah masyarakat.
Namun, polemik tidak berhenti pada perdebatan soal prosedur medis. Dalam proses mediasi, muncul pembahasan mengenai kompensasi yang nilainya menyentuh miliaran rupiah. Syahrir mengatakan nominal yang sebelumnya dibicarakan Rp5 miliar kemudian meningkat jadi Rp6,5 miliar. Kenaikan angka tersebut membuat MF keberatan.
Dalam RDP, penyelesaian secara kekeluargaan masih menjadi salah satu opsi yang dibuka. dr. MF disebut menyatakan kesanggupan membayar Rp2 miliar, sementara Rp3 miliar lainnya menunggu proses penjualan aset. Pihak keluarga pasien kemudian meminta waktu satu minggu untuk memberikan jawaban terkait tawaran penyelesaian tersebut.
Baca Juga: Dua Pekan Berjalan, Dinkes Kaltim Masih Tunggu Hasil Investigasi Kemenkes di RSUD AWS
Rumah sakit, kata Syahrir, masih membuka ruang mediasi sebelum menentukan apakah persoalan akan dilanjutkan melalui jalur hukum.
"Awalnya kan ganti rugi Rp5 miliar kemudian naik Rp6,5 miliar, di situ beliau tidak berkenan. Dia bertahun-tahun membangun reputasinya, tetapi hanya karena itu (pemberitaan dan viral), dia hancur reputasinya," katanya.
Syahrir mengatakan reputasi seorang dokter spesialis dibangun melalui proses panjang. Karena itu, persoalan yang berkembang tidak bisa hanya dilihat dari pemberitaan dan tekanan publik.
"Kita menunggu tadi jawabannya (keluarga pasien). Kan minta satu minggu (berunding). Nah, kalau pun juga mereka bersedia, belum tentu juga dr. MF bersedia untuk membayar itu. Kita lihat saja nanti, apakah kita lanjut saja masuk ke pengadilan," bebernya.
Di tengah proses tersebut, Dewas RSUD AWS memastikan rumah sakit tetap mendampingi dokter yang terseret polemik. "Narasi yang berkembang di luar kita melepaskan sendiri dr. MF berjuang melawan itu (persoalan dugaan malpraktik) sama sekali tidak benar," tegasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki