KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Polemik layanan medis dan tindakan Cath Lab di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda bergulir di meja DPRD Kaltim, Selasa, 29 September 2026. Selain memicu perdebatan soal tindakan dokter dalam penanganan medis, persoalan itu memicu perdebatan soal disiplin profesi dan mekanisme hukum kesehatan.
Majelis Disiplin Profesi (MDP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mengikuti rapat melalui sambungan daring menegaskan, penyelesaian sengketa medis memiliki mekanisme yang harus ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua MDP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sekaligus Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan, Dr. Sundoyo, mengatakan penegakan disiplin profesi saat ini mengacu pada UU 17/2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin pentingnya menyangkut tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan pelanggaran hukum dalam pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Sorotan Kasus Cath Lab RSUD AWS, Dewas Minta Publik Tak Asal Vonis Malpraktik Pasien Cuci Darah
"Tenaga kesehatan yang diduga melanggar hukum dalam pelayanan kesehatan dan akan diproses melalui jalur pidana wajib terlebih dahulu dimintakan rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi," kata Sundoyo.
Mekanisme tersebut, menurut MDP, menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menghadapi sengketa pelayanan. Penyelesaian sengketa medis sendiri dapat ditempuh melalui sejumlah mekanisme, mulai dari mediasi, keadilan restoratif, penegakan disiplin profesi hingga proses litigasi.
Namun, ada satu hal yang menjadi penekanan, yang dinilai dalam sengketa medis bukan semata-mata hasil akhir yang diterima pasien, melainkan memastikan bagaimana proses pelayanan tersebut dijalankan. "Sebenarnya, yang diuji adalah proses pelayanannya, bukan hasilnya. Tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan berkewajiban menaati standar yang berlaku," ujarnya.
Penjelasan itu diperlukan dalam sengketa medis karena hasil pelayanan kesehatan tidak selalu berjalan sesuai harapan pasien. Kesembuhan atau kondisi akhir pasien tidak dengan sendirinya menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah seorang tenaga medis melakukan pelanggaran disiplin.
Baca Juga: Soroti Kasus Cath Lab RSUD AWS, Ombudsman Kaltim Sentil Pengawasan Internal Belum Optimal
Kepatuhan terhadap standar pelayanan menjadi bagian yang harus dilihat dalam proses pemeriksaan. Di sisi lain, MDP menegaskan lembaganya bersifat pasif. Sehingga pemeriksaan tidak dilakukan secara otomatis hanya karena sebuah persoalan medis menjadi perhatian publik.
MDP baru dapat melakukan pemeriksaan setelah menerima pengaduan resmi dari pasien atau keluarga. "Selama tidak ada laporan dari pasien atau keluarga, kami tak bisa memeriksa. Perlindungan dari kriminalisasi dan kepastian hukum menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa medis," tutupnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki