KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pemprov Kaltim terus memperketat pencegahan penularan rabies dengan menggelar program vaksinasi gratis bagi hewan peliharaan. Langkah ini diambil menyusul catatan 16 kasus positif rabies pada hewan yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota se-Kaltim.
Melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim, pemerintah menyediakan 200 dosis vaksin rabies cuma-cuma dalam momentum Hari Rabies Sedunia 2026. "Pemberian vaksin gratis ini diselenggarakan sebagai langkah konkret memperkuat kekebalan kelompok hewan penular rabies di daerah," ucap Kepala Bidang Kesehatan Hewan DPKH Kaltim Dyah Anggraini, Selasa (29/9).
Dyah menjelaskan, penyaluran vaksin tidak hanya bertumpu pada peringatan seremonial tahunan semata. Sepanjang 2026, DPKH Kaltim telah mendistribusikan sebanyak 15.000 dosis vaksin rabies ke 10 kabupaten dan kota.
"Dukungan belasan ribu dosis vaksin tersebut bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Kaltim. Ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam program pencegahan dan pengendalian rabies di Benua Etam," imbuh Dyah.
Baca Juga: Kasus Cath Lab RSUD AWS, Ketua MDP: Pidana Dokter Wajib Rekomendasi Majelis Disiplin
Untuk mendapatkan layanan suntikan vaksin, hewan peliharaan wajib memenuhi ketentuan medis yang telah ditentukan. Syarat utamanya adalah hewan dalam kondisi sehat serta telah berusia sekurang-kurangnya dua bulan.
Setiap pemilik yang membawa anjing atau kucingnya juga diberikan kartu vaksinasi resmi dari petugas. Kartu ini berfungsi sebagai rekam medis penting sekaligus dokumentasi pemberian vaksin secara berkala setiap tahun.
Berdasarkan data DPKH Kaltim periode 2020 hingga 2026, tercatat sebanyak 16 kasus positif pada hewan penular rabies (HPR). Samarinda mencatatkan angka tertinggi dengan lima kasus, disusul Kutai Timur sebanyak tiga kasus.
Baca Juga: Sorotan Kasus Cath Lab RSUD AWS, Dewas Minta Publik Tak Asal Vonis Malpraktik Pasien Cuci Darah
Sementara itu, Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Kutai Barat masing-masing mengonfirmasi dua kasus. Adapun Kabupaten Paser membukukan satu kasus, dan satu kasus terbaru pada 2026 ditemukan di Ujoh Bilang, Mahakam Ulu, akibat gigitan anjing pada Juni lalu.
"Masyarakat luas diminta tetap meningkatkan kewaspadaan dini mengingat 99 persen kasus penularan rabies di Indonesia disebabkan oleh gigitan anjing," terang Dyah.
Sebagai informasi, sebagian besar temuan kasus rabies di Kaltim disumbang oleh populasi hewan liar yang tidak terpantau. Dari total 16 kasus terkonfirmasi, sekitar 14 kasus berasal dari anjing dan kucing jalanan.
DPKH Kaltim pun mengimbau para pemilik hewan agar memelihara peliharaan secara bertanggung jawab dengan tidak membiarkannya berkeliaran bebas tanpa pengawasan. Langkah ini dinilai sangat krusial guna menekan risiko penularan virus mematikan tersebut ke lingkungan sekitar. (riz)
Editor : Muhammad Rizki