KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim soal polemik layanan medis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, ditegaskan Sekretaris Komisi IV, M. Darlis Pattalongi, bukan untuk menguji dugaan malpraktik atau pelanggaran kode etik profesi.
Ruang dialogi itu, ditujukan khusus untuk membahas persoalan mediasi dan kompensasi antara keluarga pasien dengan dokter berinisial MF. Pembatasan materi RDP itu, kata dia sengaja dilakukan agar persoalan mediasi tidak melebar ke ranah evaluasi pelayanan maupun dugaan pelanggaran prosedur medis.
"Permintaan RDP ini hanya untuk menindaklanjuti mediasi keluarga korban dengan pihak rumah sakit. Bukan soal pelanggaran SOP, pembiaran pelayanan, atau adanya komunikasi tertutup pihak rumah sakit," kata Darlis usai RDP, Selasa,29 September 2026.
Baca Juga: Kasus Cath Lab RSUD AWS, Ketua MDP: Pidana Dokter Wajib Rekomendasi Majelis Disiplin
Menurutnya, evaluasi terhadap pelayanan RSUD AWS maupun pembenahan Standar Operasional Prosedur (SOP) akan dibahas dalam forum terpisah. Sehingga pembahasan evaluasi pelayanan tidak bercampur dengan persoalan mediasi kompensasi yang sedang berjalan.
Polemik ini bermula dari tindakan medis yang dijalani pasien saat menjalani cuci darah di RSUD AWS pada Februari 2026. Pasien disebut tiba-tiba mengalami nyeri di bagian dada dan punggung. Dalam kondisi tersebut, dokter berinisial MF mengambil tindakan medis berupa pemasangan cincin jantung. Namun, keluhan pasien disebut tidak kunjung membaik.
Pemeriksaan lanjutan kemudian menemukan adanya dua sumbatan pada dua pembuluh darah jantung. Keluarga pasien selanjutnya disarankan menjalani penanganan lanjutan di Malaysia atau Singapura.
Baca Juga: Sorotan Kasus Cath Lab RSUD AWS, Dewas Minta Publik Tak Asal Vonis Malpraktik Pasien Cuci Darah
Keluarga akhirnya memilih Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura. Pada 22 Februari 2026, pasien menjalani kateterisasi ulang dalam kondisi darurat. Dari pemeriksaan tersebut, keluarga mendapat penjelasan soal adanya potongan guidewire yang putus dan tertinggal di dalam jantung dengan ukuran sekitar dua sentimeter.
Temuan itu kemudian dibawa keluarga kepada manajemen RSUD AWS pada April 2026. Menurut Darlis, setelah pengaduan tersebut terdapat empat kali komunikasi dan mediasi antara pihak keluarga dengan rumah sakit. Salah satu poin yang kemudian muncul dalam proses tersebut adalah kompensasi dari dr. MF.
Nilainya disepakati sebesar Rp5 miliar.
Hasil mediasi pada 29 Juni 2026 kemudian dituangkan dalam kesepakatan bahwa kompensasi tersebut diberikan paling lambat 29 Juli 2026. Namun, hingga batas waktu tersebut, pembayaran belum terealisasi. "Nah masalah ini lah yang jadi pokok materi surat permohonan RDP di DPRD," ujarnya.
Dalam RDP, alasan pembayaran tidak terealisasi sebelum tenggat waktu juga terungkap. Darlis menyebut dr. MF menyatakan tidak sanggup membayar kompensasi secara penuh dalam satu waktu dan menawarkan pembayaran secara bertahap.
Namun, tawaran tersebut disebut tidak mendapat respons dari pihak keluarga pasien. Di sisi lain, Darlis mengatakan komunikasi dari pihak dokter mengenai ketidaksanggupan memenuhi kompensasi juga dinilai tidak berjalan aktif.
Persoalan kemudian bergeser ketika tenggat pembayaran 29 Juli 2026 terlewati. Keluarga pasien meminta nilai kompensasi dinaikkan dari Rp5 miliar menjadi Rp6,5 miliar. Darlis menyebut permintaan tersebut berkaitan dengan bertambahnya biaya perawatan yang harus ditanggung keluarga setelah batas waktu pembayaran hingga saat ini.
Baca Juga: Soroti Kasus Cath Lab RSUD AWS, Ombudsman Kaltim Sentil Pengawasan Internal Belum Optimal
Sementara itu, posisi yang disampaikan dalam RDP menyebut dr. MF hanya menyanggupi kompensasi sebesar Rp5 miliar. Melalui forum tersebut, DPRD Kaltim kemudian meminta keluarga pasien kembali berunding untuk menentukan sikap atas tawaran kompensasi tersebut.
Keluarga diberikan waktu hingga 6 Oktober 2026 untuk menentukan keputusan. "DPRD berharap hal ini bisa segera selesai dan tak berlarut-larut. Kita tunggu saja bagaimana keputusan keluarga pasien," tutup Darlis. (riz)
Editor : Muhammad Rizki