Kabar Baik dari Istana, Masa Tunggu Haji Makin Singkat, Biaya 2027 Diusulkan Lebih Ringan

Ari Arief • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 11:02 WIB
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.(Dok)
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.(Dok)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Calon jamaah haji asal Kaltim mendapat angin segar terkait kepastian biaya dan lamanya waktu tunggu keberangkatan ke Tanah Suci. Pemerintah pusat kini tengah mematangkan formulasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 agar tidak memberatkan masyarakat, sekaligus berhasil memangkas antrean faktual keberangkatan secara signifikan.

Kepastian tersebut mengemuka usai Menteri Haji dan Umrah beserta jajaran menggelar rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, awal pekan ini.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Layanan, RSUD RAPB PPU Jalani Akreditasi KARS

Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo mengusulkan skema komposisi BPIH 2027 dan nilai manfaat sebesar 52:48. Artinya, jemaah hanya perlu menanggung 52 persen dari total biaya perjalanan, sementara 48 persen sisanya ditutup oleh nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf (Gus Irfan), mengungkapkan bahwa usulan BPIH 2027 yang dibahas bersama Komisi VIII DPR RI mencapai Rp 107.340.172,02 per jemaah. Meski ada penyesuaian biaya akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah dan kondisi ekonomi global, Presiden menegaskan agar kenaikan tersebut tidak membebankan jamaah.

Baca Juga: Pesona 'Sakura' Brasil di Jantung Penajam PPU, Mekar Bunga Tabebuya Sulap bak Jepang

"Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jemaah," ujar Gus Irfan usai rapat.

Masa Tunggu Dipangkas Jadi 14 Tahun

Kabar gembira lainnya datang dari sektor antrean keberangkatan. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, membeberkan bahwa antrean faktual jamaah haji Indonesia—yang sebelumnya menyentuh angka 49 tahun—kini berhasil dipangkas menjadi rata-rata 14 tahun.

Baca Juga: Dugaan Jual-Beli Proyek Marak di PPU, LAKI Buka Posko Pengaduan dan Siapkan Laporan Resmi

Penurunan drastis ini merupakan hasil dari pembersihan dan validasi data jemaah secara komprehensif. Dari total 5,7 juta data jemaah, kementerian menemukan setidaknya 400 ribu data tidak valid.

"Jadi, antrean faktualnya sekarang 14 tahun, dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun," jelas Dahnil.

Dorong Audit Forensik Keuangan Haji

Baca Juga: Pagi Ini Listrik Padam 4 Jam, Warga Balikpapan Utara Kena Imbas Gangguan Pembangkit

Guna menjamin transparansi pengelolaan dana jamaah, Presiden Prabowo juga menginstruksikan pelaksanaan audit forensik terhadap tata kelola keuangan di BPKH. Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi riil keuangan haji sekaligus mencegah terjadinya pemalsuan rekayasa keuangan (financial engineering).

Untuk merealisasikan perintah tersebut, Kementerian Haji dan Umrah akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Kawat Tertinggal di Jantung, Komisi IV DPRD Kaltim Beber Alasan Kompensasi dr MF Naik Rp 6,5 Miliar

"Ini juga dalam rangka perintah Presiden bersih-bersih perhajian Indonesia supaya lebih berkah, bersih, dan bebas dari kartel haji serta kartel umrah," tegas Dahnil.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
tanah suci haji jamaah