KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Polemik antrean BBM subsidi di Kaltim tak lepas dari ketidaksesuaian antara kuota yang diusulkan dengan realisasi penyaluran. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto mengatakan, kondisi itu terlihat dari penyaluran solar subsidi dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2024, Kaltim mengusulkan kuota solar sebanyak 392.881 kiloliter. Namun, realisasinya hanya 277.831 kiloliter. Kemudian pada 2025, dari usulan 465.753 kiloliter, realisasi yang diterima hanya 252.231 kiloliter. Sedangkan pada 2026, usulan solar mencapai 415.682 kiloliter. Realisasinya 268.430 kiloliter.
“Realisasi memang dari dulu begitu. Usulan kita tidak selalu sesuai dengan yang diberikan. Ini mengakibatkan kita kekurangan,” kata Bambang, Rabu (30/9). Kondisi serupa terjadi pada BBM jenis Pertalite. Pada 2024, usulan mencapai 904.997 kiloliter dengan realisasi 718.941 kiloliter. Tahun berikutnya, usulan 955.323 kiloliter hanya terealisasi 620.624 kiloliter.
Baca Juga: Total Kerugian Rp 25 Miliar, Puluhan Konsumen Balikpapan Regency Sepakati Skema Refund di DPRD
Sementara pada 2026, Kaltim mengusulkan 1.034.972 kiloliter. Namun realisasinya hanya 508.400 kiloliter. Menurut Bambang, besaran kuota yang diusulkan Pemprov Kaltim didasarkan pada kebutuhan masyarakat. Salah satu pertimbangannya adalah pertumbuhan jumlah kendaraan.
“Yang kita usulkan ini adalah kebutuhan subsidinya. Tadi yang banyak antre ini kan yang subsidi. Kita usulkan kebutuhan subsidinya seperti itu, tetapi yang dikasih kan tadi saya jelaskan, 50 persen saja,” ujarnya.
Persoalan kuota tersebut, lanjut Bambang, tidak sepenuhnya berada di tangan Pemprov Kaltim. Kebijakan BBM bersubsidi, khususnya dari sisi hilir, merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Memang semuanya keputusan dari pusat, BPH Migas. Karena hilirnya kan diatur BPH Migas,” jelasnya. Pemprov Kaltim sendiri hanya mengusulkan kebutuhan. Pengusulan dilakukan melalui Biro Ekonomi untuk kemudian disampaikan kepada BPH Migas.
Baca Juga: Titik Terang Balikpapan Regency, Ini Jadwal Refund Dana dan Kelanjutan Rumah KPR
“Pemerintah provinsi memang tidak ada kewenangan di sini. Pengusulannya juga tidak di sini, kita lewat Biro Ekonomi kepada BPH Migas,” katanya. Bambang menambahkan, penyusunan kebutuhan BBM juga mempertimbangkan sejumlah faktor. Mulai pertumbuhan kendaraan listrik hingga kendaraan berbahan bakar minyak.
“Pertumbuhan kendaraan listrik, kemudian pertumbuhan kendaraan nonlistrik, fuel dan sebagainya. Itu semua komponen,” ujarnya. Di sisi lain, Pemprov Kaltim mendorong pengembangan energi terbarukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. “Tapi kita lebih support untuk yang energi terbarukan,” pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki