KALTIMPOST.ID,BOGOR–Polemik keberadaan deretan hunian yang diduga sebagai klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berlanjut ke tahap pembongkaran. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) meratakan 10 unit bangunan ilegal tersebut menggunakan alat berat setelah hasil investigasi mengungkap deretan pelanggaran aset dan indikasi penyalahgunaan fasilitas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, memimpin langsung proses eksekusi di lapangan. "Total 10 unit. Hari ini beres," tegas Mashudi di sela kegiatan pembongkaran.
Baca Juga: Prediksi Skor Timnas Indonesia Vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Misi Garuda Untuk Tiket Final
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa 10 bangunan yang diratakan tersebut berdiri di area steril lapas yang secara regulasi dilarang untuk didirikan bangunan. Selain melanggar tata ruang kawasan pemasyarakatan, seluruh unit tersebut terbukti tidak tercatat dalam Barang Milik Negara (BMN) dan tidak dibangun menggunakan alokasi APBN.
"Bangunan ini bukan bersumber dari anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan tidak terdaftar di BMN. Secara aturan, ini jelas dilarang," kata Rudi.
Baca Juga: Antrean SPBU Meluber ke Jalan, Hiswana Migas Minta Pemkot Samarinda Terapkan Sistem Kupon
Keberadaan klaster mewah ini kali pertama terkuak saat Ombudsman RI menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman menemukan deretan fasilitas non-standar di dalam area hunian, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, hingga proyek fasilitas tempat kebugaran (gym) dan simulator golf yang sedang dibangun.
Meski pembongkaran fisik telah selesai, Kemenimipas bersama Komisi XIII DPR RI dan Ombudsman RI masih terus mengusut skema pendanaan serta identitas penghuni sebenarnya.
Baca Juga: Antrean SPBU Mengular Bukan Berarti Stok Habis, Pertamina Patra Niaga Ungkap Bedanya Kuota
Kejanggalan Anggaran dan Izin Pembangunan
Sebelumnya, pihak Lapas Cibinong mengklaim 13 unit bangunan di area tersebut merupakan rumah dinas pegawai. Kepala KPLP Lapas Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra, menyatakan bangunan itu diperuntukkan bagi pejabat lapas, dokter, perawat, hingga petugas keamanan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kalapas.
Namun, keterangan berbeda muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026. Kepala Urusan Umum Lapas Cibinong, Deni, mengungkapkan bahwa pembangunan proyek berlangsung pada kurun 2021–2023 di bawah kepemimpinan Kalapas saat itu, Usman Madjid. Pembangunan diawali persetujuan lisan pascakunjungan bupati setempat, sementara proses perizinan tertulis berjalan menyusul.
Baca Juga: Balikpapan Berhasil Amankan Kuota Tambahan Pertalite, Bagaimana Nasib 9 Daerah Lain di Kaltim?
Terkait asal-usul dana "swadaya" yang digunakan untuk membangun fasilitas tersebut, Deni mengaku tidak tahu-menahu karena baru menjabat. Pihak Kemenimipas dan Ombudsman RI kini mendalami potensi keterlibatan pihak luar maupun indikasi pungutan dari warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Dugaan Kuat Dihuni Narapidana Korupsi
Hasil investigasi Kemenimipas juga membantah klaim bahwa seluruh unit murni digunakan sebagai rumah dinas. Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan mengonfirmasi ditemukannya bukti foto yang menunjukkan adanya WBP yang menempati unit hunian tersebut.
Baca Juga: Gus Baha Jadi Wakil Rais Aam PBNU 2026–2031, Ini Profil dan Perjalanan Keilmuannya
Ombudsman RI turut mencatat sejumlah kejanggalan saat sidak. Meski tak mendapatkan dokumen manifes penghuni secara lengkap dari pihak lapas, tim Ombudsman sempat mendapati beberapa figur di lokasi fasilitas mewah tersebut, di antaranya Ahmad Albani, Hasan Tjhie, serta terpidana kasus korupsi fasilitas kredit LPEI, Jimmy Marsin.
Saat ini, Kemenimipas masih melanjutkan pemeriksaan internal untuk menentukan sanksi etik dan pidana bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pendirian serta penyalahgunaan fasilitas ilegal di dalam Lapas Cibinong tersebut.(*)
Editor : Thomas Priyandoko