KALTIMPOST.ID- Dinamika pasca-Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026-2030 menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi kampus. Hak suara menteri sebesar 35 persen dinilai menjadi pangkal masalah utama yang mencederai proses demokratisasi di perguruan tinggi negeri tertua di Kalimantan Timur tersebut.
Dalam pemungutan suara melalui rapat tertutup Senat Unmul pada Rabu (30/9), Prof Rudiyanto Amirta keluar sebagai pemenang dengan mengantongi 74 suara. Dirinya mengungguli rektor petahana Abdunnur yang memperoleh 64 suara, sedangkan Prof Fahrul Agus tidak memperoleh suara. Hasil tersebut memicu beragam reaksi keras, termasuk adanya wacana penutupan aktivitas kampus dari pihak-pihak tertentu yang merasa kecewa.
Menyikapi situasi tersebut, akademisi Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah menegaskan bahwa aturan alokasi suara menteri sebesar 35 persen merupakan instrumen kooptasi kekuasaan terhadap independensi perguruan tinggi. "Pangkal persoalan dalam keributan ini adalah privilege atau suara dari menteri yang diberikan sebesar 35 persen dalam proses pemilihan rektor. Ini adalah model kekuasaan untuk melakukan kooptasi, penundukan, dan kontrol terhadap kampus," ujar Herdiansyah Hamzah kepada Kaltim Post, Kamis (1/10) pagi.
Baca Juga: Rahasia di Balik Kekalahan Petahana Unmul, Ketua Senat Buka-bukaan Pengaruh 35 Persen Suara Menteri
Pria yang akrab disapa Castro ini menjelaskan, intervensi suara menteri berpotensi membalikkan konstelasi suara murni yang telah disuarakan oleh senat akademik di internal kampus. Menurutnya, mekanisme tersebut membuat keterpilihan rektor sangat bergantung pada restu pemerintah pusat. "Kan logikanya sederhana, siapa pun yang mendapatkan suara menteri 35 persen itu jelas tidak akan gratis, no free lunch. Tentu ada tawar-menawar pasca keterpilihan, kemungkinan besar yang ditukar adalah kepatuhan terhadap kekuasaan dan pemerintah pusat," tegasnya.
Kendati melontarkan kritik keras terhadap porsi suara kementerian, Castro mengingatkan semua pihak agar tidak bertindak keliru dalam mengekspresikan kekecewaan. Dirinya menolak tegas seruan pihak luar yang berniat memboikot maupun menutup kegiatan operasional di Unmul. Menurutnya, pihak eksternal sama sekali tidak memiliki legitimasi maupun otoritas struktural untuk mengambil alih pengelolaan perguruan tinggi. Aksi penutupan paksa kampus hanya akan mengorbankan mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan yang tidak bersalah.
Baca Juga: Hasil Pemilihan Rektor Unmul: Unggul 10 Suara, Prof Rudiyanto Kalahkan Abdunnur
"Harusnya kalau mau tutup ya tutuplah penyebab masalahnya, akar masalahnya. Kementerian sana yang ditutup. Yang dianggap persoalan besar intervensi kekuasaan, tapi yang mau ditutup kampus Unmul. Di mana logikanya? Itu seperti kepala yang gatal, pundak yang digaruk," bebernya lugas. Castro menambahkan, langkah yang tepat dan bermartabat adalah menempuh mekanisme hukum yang berlaku di negara demokrasi. Jika dinilai terjadi pelanggaran administrasi atau cacat hukum, pihak yang berkeberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya sendiri secara pribadi siap mendorong proses gugatan terhadap aturan 35 persen itu. Kalau ada yang dianggap cacat dalam proses pemilihan, silakan uji di PTUN, mari kita ekspresikan kekecewaan ini on the track dan tetap memelihara akal sehat," jelasnya. Herdiansyah mengajak seluruh sivitas akademika tetap menjaga nalar sehat serta ketertiban kampus, sembari menyalurkan setiap gugatan prosedural lewat koridor hukum yang sah. (riz)
Editor : Muhammad Rizki