KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahapan baru. Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI yang berisi usulan pemberhentian Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru.
Surpres tersebut diterima pimpinan DPR pada Kamis, 1 Oktober 2026. Surat bernomor R57/Surpres/09/2026 itu tertanggal 30 September 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, isi surat tersebut berkaitan dengan usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan pejabat baru.
Baca Juga: Daftar Lengkap 50 Pati Polri yang Naik Pangkat September 2026, Ada Roycke Harry Langie Jadi Komjen
"Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Nama yang diajukan Presiden Prabowo sebagai calon Kapolri adalah Komjen Pol Suyudi Ario Seto. Saat ini Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Setelah Surpres diterima, Badan Musyawarah DPR menggelar rapat dan menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
"Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri," kata Habiburokhman.
Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test tersebut kemudian digelar Komisi III DPR pada Kamis pagi. Sidang dibuka sekitar pukul 09.10 WIB dan berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta.
Suyudi hadir sebagai calon tunggal Kapolri yang diusulkan Prabowo. Dalam proses tersebut, Komjen Suyudi menyampaikan visi dan arah kepemimpinannya apabila mendapat amanah menjadi Kapolri.
Dalam pemaparannya, Suyudi mengusung tema "Polisi Bersama Masyarakat" sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi Polri. Ia menyebut masyarakat menjadi salah satu pusat orientasi pelaksanaan tugas kepolisian.
Materi yang disampaikan Suyudi mencakup situasi nasional, lingkungan strategis, capaian dan suara masyarakat, arah transformasi Polri, serta program 100 hari pertama hingga keberlanjutan program sampai 2029.
Suyudi juga menyinggung proses reformasi Polri yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Menurut dia, kritik dan keluhan masyarakat terhadap institusi kepolisian perlu menjadi bahan evaluasi.
Ia menyatakan kritik berbasis fakta dapat menjadi sistem peringatan dini bagi Polri untuk mengetahui hal-hal yang perlu segera diperbaiki.
Dalam paparannya, Suyudi turut menyampaikan pandangan mengenai agenda reformasi Polri dan pentingnya penguatan profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan serta hubungan kepolisian dengan masyarakat.
Ia juga menyinggung keberadaan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025. Menurut Suyudi, momentum tersebut dapat digunakan untuk mempercepat pembenahan institusi kepolisian.
Apabila mendapat amanah memimpin Polri, Suyudi menyatakan akan melanjutkan pembenahan dengan melihat kekurangan institusi secara terbuka sekaligus mempertahankan capaian yang telah dibangun para pendahulunya.
Baca Juga: Susunan Lengkap Pengurus PBNU: Gus Gudfan Jadi Sekjen 2026–2031, Ini Profil dan Jejak Usahanya
Suyudi merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2003 dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri pada 2018.
Kariernya di kepolisian banyak berkaitan dengan bidang reserse dan kriminal. Ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan di tingkat kewilayahan maupun Mabes Polri sebelum dipercaya menjadi Kepala BNN.
Sementara itu, Listyo Sigit Prabowo telah menjabat sebagai Kapolri sejak 2021. Usulan pergantian tersebut kini masuk dalam proses DPR setelah Presiden Prabowo mengirimkan Surpres kepada lembaga legislatif.
Editor : Uways Alqadrie