Resmi Disetujui DPR, Komjen Suyudi Bicara Kritik Publik dan Masa Depan Polri

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 10:35 WIB
Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Suyudi disetujui secara aklamasi sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (1/10/2026). (FOTO: IST)
Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Suyudi disetujui secara aklamasi sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (1/10/2026). (FOTO: IST)

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki babak baru. Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pengganti Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Keputusan tersebut diambil secara aklamasi dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pimpinan komisi telah berkonsultasi dengan para ketua kelompok fraksi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta pimpinan DPR.

Baca Juga: Profil Lengkap Komjen Suyudi Ario Seto: Calon Kapolri yang Pernah Pimpin Polda Banten dan BNN

Setelah itu, Habiburokhman meminta persetujuan anggota Komisi III untuk menetapkan Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi.

"Apakah secara aklamasi disetujui?" tanya Habiburokhman dalam rapat.

"Setuju," jawab anggota DPR.

Dengan keputusan tersebut, tahapan di Komisi III dinyatakan selesai. Hasilnya kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan lembaga secara resmi.

Dalam rapat paripurna, DPR akhirnya menyetujui pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Keputusan tersebut diambil setelah hasil fit and proper test Komisi III dibacakan di hadapan rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Calon Tunggal Usulan Prabowo

Suyudi merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres).

Pimpinan DPR menerima surat Presiden mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri pada 30 September 2026.\Baca Juga: Harga BBM Pertamina Per 1 Oktober 2026 Tetap, Simak Rincian Lengkap untuk Wilayah Kaltim

Setelah surat tersebut diterima, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.

Uji kelayakan dimulai sekitar pukul 09.10 WIB di kompleks parlemen, Jakarta, dan dibuka untuk umum. Dalam forum tersebut, Suyudi menyampaikan visi serta arah yang akan ditempuh apabila dipercaya memimpin Polri.

Suyudi saat ini masih menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebelumnya, ia pernah menjabat Kapolda Banten.

Kritik Publik Jadi Bahan Pembenahan

Dalam pemaparannya di hadapan Komisi III, Suyudi turut menyoroti kritik dan keluhan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Menurut dia, kritik yang disampaikan berdasarkan fakta tidak semestinya ditutup-tutupi. Justru masukan tersebut dapat menjadi sistem peringatan dini bagi Polri untuk mengetahui bagian yang membutuhkan pembenahan.

Suyudi mengatakan transformasi Polri bukan pekerjaan sederhana. Pembenahan mencakup aspek struktural, instrumental, hingga perubahan kultur di tubuh kepolisian.

Karena itu, menurut dia, proses reformasi harus dilakukan dengan keberanian untuk melihat kekurangan institusi secara terbuka. Di sisi lain, capaian yang telah dibangun para pendahulu juga perlu dipertahankan dan dikembangkan.

"Reformasi bukan untuk melemahkan Polri," menjadi garis besar pandangan Suyudi mengenai pembenahan institusi. Fokusnya, antara lain memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta hubungan Polri dengan masyarakat.

Soroti Komisi Percepatan Reformasi Polri

Suyudi juga melihat keberadaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu momentum untuk mempercepat perubahan di tubuh Polri.

Komisi tersebut dibentuk pada 2025. Keanggotaannya ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Komisi yang diketuai Jimly Asshiddiqie tersebut telah menyerahkan laporan akhir beserta rekomendasi pembenahan institusi kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026.

Baca Juga: BRIN Peringatkan Potensi Super El Nino 2026-2027, Kalimantan Rentan Tekanan Panas Ekstrem

Bagi Suyudi, agenda reformasi perlu diarahkan untuk memperkuat institusi, bukan justru melemahkannya.

Profesionalisme aparat, akuntabilitas, mutu pelayanan publik, serta kedekatan polisi dengan masyarakat menjadi bagian yang ditekankan dalam agenda tersebut.

Usai Disetujui Komisi III, Lanjut ke Paripurna

Persetujuan secara aklamasi di Komisi III menjadi tahapan penting sebelum keputusan dibawa ke forum paripurna.

Dalam forum Komisi III, Habiburokhman menegaskan bahwa setelah persetujuan diberikan, rapat akan dilanjutkan dengan agenda paripurna DPR.

Tahapan tersebut kemudian terlaksana. Dalam rapat paripurna, DPR menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo.

Dengan demikian, proses pergantian Kapolri telah memperoleh persetujuan DPR setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III serta pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Suyudi kini menjadi nama yang akan melanjutkan proses menuju pengangkatan sebagai Kapolri sesuai tahapan ketatanegaraan yang berlaku.

Perjalanan Karier Suyudi

Komjen Suyudi Ario Seto merupakan perwira tinggi Polri yang memiliki pengalaman panjang dalam bidang kepolisian.

Baca Juga: Komjen Suyudi Calon Kapolri Baru, Prabowo Ajukan Pergantian Listyo Sigit ke DPR

Ia pernah menjalankan berbagai penugasan, termasuk di bidang reserse dan kriminal. Kariernya juga berkembang melalui sejumlah jabatan kewilayahan hingga posisi pimpinan di tingkat kepolisian daerah.

Sebelum memimpin BNN, Suyudi pernah menjabat Kapolda Banten. Ia juga pernah menduduki posisi Wakapolda Metro Jaya.

Pada 2025, Suyudi dipercaya menjadi Kepala BNN. Penugasan tersebut membuatnya memimpin lembaga negara yang memiliki tugas dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

 

Editor : Uways Alqadrie
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Kapolri baru pergantian kapolri jenderal sigit listyo prabowo Komisi III DPR RI