KALTIMPOST.ID, JAKARTA– Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan salah satu agenda yang akan menjadi perhatian dalam pembenahan Polri. Ia menegaskan laporan masyarakat harus diproses tanpa menunggu perkara tersebut lebih dulu ramai di media sosial.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026).
Menurut Suyudi, masyarakat yang datang membuat laporan harus memperoleh kepastian mengenai proses pengaduannya. Penanganan perkara tidak seharusnya bergantung pada seberapa besar perhatian publik terhadap kasus tersebut.
Baca Juga: Aset Calon Kapolri Suyudi: Tak Punya Hutang, Dua Rumah, Mini Cooper dan Kas Rp750 Juta
Ia menawarkan pola penanganan mulai dari menerima laporan, melakukan verifikasi, menindaklanjuti perkara, memberikan informasi perkembangan kepada pelapor hingga menyelesaikannya sesuai ketentuan hukum.
"Logika yang harus diubah bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan. Tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum," ujar Suyudi.
Sembilan Kegelisahan Masyarakat
Dalam pemaparannya, Suyudi mengungkapkan terdapat sejumlah persoalan yang menurutnya menjadi kegelisahan masyarakat dan perlu dijawab Polri.
Ada sembilan poin yang disebut, yakni kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral no justice, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.
Menurut Suyudi, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan institusi kepolisian.
Karena itu, ia menekankan pentingnya memastikan setiap laporan mendapat proses yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan Polisi Jadi Harapan Warga
Suyudi juga menempatkan laporan polisi sebagai bagian penting dari hubungan masyarakat dengan negara.
Baca Juga: Resmi Disetujui DPR, Komjen Suyudi Bicara Kritik Publik dan Masa Depan Polri
Menurut dia, ketika seseorang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan, terdapat harapan agar negara hadir memberikan perlindungan dan penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi.
"Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir," kata Suyudi.
Karena itu, masyarakat, menurut dia, harus didengar dan dihormati. Pelapor juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan perkara serta melihat aturan diterapkan secara konsisten.
Suyudi menekankan bahwa keadilan bukan hanya berkaitan dengan hasil akhir sebuah perkara.
"Hukum tidak cukup hanya adil, prosesnya juga harus terlihat adil," tegasnya.
Kewenangan Polisi Harus Diawasi
Dalam kesempatan tersebut, Suyudi turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kewenangan kepolisian.
Menurut dia, besarnya kewenangan yang dimiliki aparat harus berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan yang memadai.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Per 1 Oktober 2026 Tetap, Simak Rincian Lengkap untuk Wilayah Kaltim
"Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi ketika memaparkan gagasannya mengenai arah pembenahan Polri di hadapan Komisi III DPR.
Sebelumnya, Suyudi juga menyebut kritik berbasis fakta dan keluhan masyarakat sebagai bagian dari sistem peringatan dini bagi institusi kepolisian.
Menurutnya, kritik tidak seharusnya ditutup-tutupi. Masukan masyarakat justru dapat digunakan untuk mengetahui bagian-bagian yang membutuhkan perbaikan.
Reformasi Polri
Suyudi berpandangan bahwa transformasi Polri mencakup berbagai aspek, mulai dari struktur, perangkat pendukung hingga perubahan kultur.
Ia mengakui pembenahan tersebut bukan pekerjaan sederhana. Namun, proses reformasi tetap perlu diteruskan dengan melihat kekurangan institusi secara terbuka sekaligus mempertahankan capaian yang telah dibangun sebelumnya.
Baca Juga: Profil Lengkap Komjen Suyudi Ario Seto: Calon Kapolri yang Pernah Pimpin Polda Banten dan BNN
Suyudi juga menyinggung keberadaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai momentum untuk mempercepat pembenahan.
Komisi tersebut dibentuk pada 2025 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komisi yang diketuai Jimly Asshiddiqie tersebut telah menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi pembenahan institusi kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026.
Bagi Suyudi, agenda reformasi bukan ditujukan untuk melemahkan Polri. Pembenahan diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, sekaligus mempererat hubungan polisi dengan masyarakat.
Editor : Uways Alqadrie