9 Janji Komjen Suyudi Ario Seto Jika Jadi Kapolri: Laporan Tak Perlu Viral untuk Diproses

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:32 WIB
Komjen suyudi Ario Seto
Komjen Suyudi Ario Seto

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komjen Pol Suyudi Ario Seto memaparkan sejumlah agenda pembenahan Polri apabila mendapat persetujuan menjadi Kapolri. Salah satu perhatian utamanya adalah mengubah pola penanganan laporan masyarakat agar tidak bergantung pada viral atau tidaknya sebuah kasus.

Hal itu disampaikan Suyudi saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026).

Dalam pemaparannya, Suyudi mengidentifikasi sembilan persoalan yang menurutnya menjadi kegelisahan masyarakat saat berhadapan dengan kepolisian.

Baca Juga: Aset Calon Kapolri Suyudi: Tak Punya Hutang, Dua Rumah, Mini Cooper dan Kas Rp750 Juta

Kesembilan persoalan tersebut sekaligus menjadi area yang ingin dibenahi, yakni kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral no justice, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.

1. Laporan Polisi Tak Harus Viral

Suyudi menegaskan penanganan perkara tidak boleh baru bergerak setelah mendapat sorotan publik atau ramai di media sosial.

Menurut dia, masyarakat yang telah membuat laporan berhak mengetahui bagaimana pengaduannya diproses.

Pola yang ditawarkan dimulai dari menerima laporan, melakukan verifikasi, menindaklanjuti perkara, memberikan informasi perkembangan kepada pelapor, hingga menyelesaikannya sesuai aturan hukum.

"Logika yang harus diubah bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan. Tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum," ujar Suyudi.

2. Kesetaraan di Hadapan Hukum

Agenda berikutnya berkaitan dengan prinsip kesetaraan. Suyudi menyoroti pentingnya penerapan hukum yang konsisten terhadap setiap masyarakat.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina Per 1 Oktober 2026 Tetap, Simak Rincian Lengkap untuk Wilayah Kaltim

Bagi dia, kualitas pelayanan kepolisian juga dapat dilihat dari bagaimana institusi tersebut memperlakukan setiap laporan dan pengaduan.

3. Berantas Pungli dan Pelayanan Transaksional

Suyudi turut memasukkan persoalan pungutan liar serta praktik pelayanan yang bersifat transaksional sebagai bagian dari pembenahan.

Pelayanan kepolisian, menurut dia, harus diberikan berdasarkan aturan dan prosedur, bukan karena adanya kepentingan atau transaksi tertentu.

4. Cegah Penyalahgunaan Kewenangan

Besarnya kewenangan kepolisian harus dibarengi dengan pengawasan yang memadai.

Suyudi menegaskan pentingnya mekanisme pengawasan untuk memastikan kewenangan aparat digunakan sesuai hukum.

"Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat," katanya.

5. Penggunaan Kekuatan Harus Terukur

Suyudi juga menempatkan penggunaan kekuatan oleh aparat sebagai salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam pembenahan Polri.

Penggunaan kewenangan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.

6. Ubah Fenomena No Viral No Justice

Fenomena perkara yang baru mendapat perhatian setelah ramai di media sosial juga menjadi sorotan Suyudi.

Ia ingin pola tersebut diubah. Menurut dia, kepolisian harus mampu memastikan laporan masyarakat diproses berdasarkan prosedur hukum, bukan berdasarkan besarnya tekanan atau perhatian publik.

7. Pulihkan Kepercayaan terhadap Pengaduan

Suyudi menilai laporan polisi memiliki arti penting bagi masyarakat.

Ketika seseorang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan, terdapat harapan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dan membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi.

"Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir," ujar Suyudi.

Karena itu, pelapor harus mendapat kepastian mengenai proses dan perkembangan perkara.

Baca Juga: BRIN Peringatkan Potensi Super El Nino 2026-2027, Kalimantan Rentan Tekanan Panas Ekstrem

8. Transparansi Penanganan Perkara

Suyudi juga menjanjikan pentingnya keterbukaan dalam proses penanganan perkara.

Pelapor, menurut dia, perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus yang dilaporkannya.

Ia menekankan bahwa rasa keadilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga bagaimana proses hukum tersebut dijalankan.

"Hukum tidak cukup hanya adil, prosesnya juga harus terlihat adil," tegasnya.

9. Benahi Kultur Pelayanan Polri

Poin terakhir berkaitan dengan kultur pelayanan. Suyudi ingin hubungan antara polisi dan masyarakat diperkuat melalui pelayanan yang lebih terbuka dan responsif.

Ia menilai perubahan kultur menjadi bagian penting dari transformasi Polri, selain pembenahan struktur dan perangkat pendukung.

Kritik Masyarakat Jadi Sistem Peringatan Dini

Dalam pemaparannya, Suyudi juga menyebut kritik yang berbasis fakta dan keluhan masyarakat sebagai bagian dari sistem peringatan dini bagi institusi kepolisian.

Menurut dia, masukan publik tidak semestinya ditutup-tutupi. Kritik justru dapat menjadi bahan untuk mengetahui bagian institusi yang masih membutuhkan perbaikan.

Baca Juga: Profil Lengkap Komjen Suyudi Ario Seto: Calon Kapolri yang Pernah Pimpin Polda Banten dan BNN

Suyudi menyadari transformasi Polri bukan pekerjaan yang sederhana. Namun, reformasi perlu terus berjalan dengan mengakui kekurangan sekaligus mempertahankan berbagai capaian yang telah dibangun.

Ia juga menyinggung Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dinilainya dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan institusi.

Komisi tersebut dibentuk pada 2025 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025. Komisi yang diketuai Jimly Asshiddiqie itu kemudian menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi pembenahan kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026.

Editor : Uways Alqadrie
Kapolri yang baru Komjen Suyudi Ario Seto kapolri diganti Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pergantian kapolri