KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pelarian Sarpius, terpidana kasus korupsi pembangunan sarana air bersih di Kutai Barat, akhirnya berakhir di Samarinda. Sepuluh tahun Sarpius menghindari hukuman hingga namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sampai akhirnya ditangkap Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) pada dini hari, 1 Oktober 2026.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Samarinda. “Saat ini terpidana sudah ditahan ke Lapas Kelas IIA Samarinda setelah diamankan dini hari tadi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam pers rilisnya, Kamis, 1 Oktober 2026.
Perkara yang menjerat Sarpius bermula dari proyek pembangunan sumur air bersih pada 2007. Proyek tersebut berada di Kampung Bermai dan Kampung Bersiq, Kecamatan Damai, Kutai Barat, dengan nilai pekerjaan Rp505,1 juta.
Baca Juga: Kejati Kaltim Rampungkan Berkas Skandal Tambang CV ABI, Tiga Tersangka Segera Diadili di Meja Hijau
Dalam perkara itu, Sarpius dinyatakan terbukti bersalah hingga tingkat kasasi. Putusan tersebut teregistrasi dalam perkara nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 7 Agustus 2014. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Sarpius.
Selain pidana badan, dia juga dikenai denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, putusan tersebut juga membebankan uang pengganti sebesar Rp84,6 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan tambahan tiga bulan pidana penjara. “Selain itu ada uang pengganti sebesar Rp84,6 juta yang jika tak dibayar diganti 3 bulan pidana penjara,” lanjut Toni.
Penangkapan tersebut, sebut Toni, menjadi bagian dari kerja intelijen penegakan hukum Kejaksaan dalam memburu para terpidana yang masih berstatus DPO. Kejati Kaltim menyebut Satgas SIRI bersama Adhyaksa Monitoring Center (AMC) memiliki fungsi strategis dalam pemantauan, pelacakan, hingga pengamanan buronan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki