KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa dalam perkara dugaan pertambangan di atas lahan milik negara oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup dinilai belum bisa menjawab pertanyaan paling mendasar dalam perkara tersebut.
Khususnya soal di mana titik tambang yang disebut masuk ke wilayah Hak Pengelolaan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi dan bagaimana keterlibatan masing-masing terdakwa di dalamnya. Sorotan itu disampaikan kuasa hukum Danny Aswin, salah satu terdakwa, Muhammad Lanzar Latifansyah, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut Lanzar, hingga sidang berjalan, belum ada keterangan saksi yang secara langsung menguraikan perbuatan maupun keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut. "Baik persidangan hari ini atau sidang sebelumnya, kami belum menemukan keterangan yang benar-benar menjelaskan keterkaitan klien kami dalam perkara ini," tegasnya.
Baca Juga: Dishub Balikpapan Pastikan Penambahan Koridor Baru Bacitra Harus Melalui Kajian Matang
Dia pun menilai kesaksian yang telah diberikan belum mampu mengurai sejumlah fakta kunci. Salah satunya mengenai batas wilayah HPL dan koordinat pasti lokasi tambang yang dipersoalkan dalam perkara.
Menurut Lanzar, kondisi itu bisa dimaklumi lantaran sebagian saksi yang diperiksa baru menduduki jabatan setelah rentang waktu peristiwa yang kini dipersoalkan dalam persidangan. "Belum ada saksi yang bisa menjelaskan di mana letak titik-titik tambang-tambang itu yang dianggap menabrak HPL milik Kementerian," katanya.
Pertanyaan lain muncul dari kesaksian Mulyono, Kepala Desa Mulawarman dalam persidangan pada 1 Oktober itu. Di mana Mulyono menyebut, aktivitas pertambangan di wilayah desanya tidak hanya dilakukan JMB Grup.
Bagi tim penasihat hukum Danny, keterangan itu justru perlu didalami. Karena jika terdapat perusahaan lain yang juga beraktivitas di wilayah tersebut, perlu dipastikan siapa saja yang melakukan kegiatan pertambangan dan berada di lokasi mana.
Baca Juga: Sidang Kasus PT JMB Ungkap Riwayat Separi: Dari Kawasan Transmigrasi 1981 hingga Dikuasai Tambang
"Siapa saja yang menambang. Apakah hanya JMB atau ada perusahaan lain? Ini kan belum ada yang bisa menjelaskan secara pasti. Nanti mungkin bisa diperjelas saat pemeriksaan saksi dari Dinas Pertambangan era itu," terangnya.
Menurutnya, titik persoalannya bukan hanya soal siapa yang melakukan aktivitas pertambangan. Persoalan berikutnya adalah memastikan terlebih dahulu lokasi, batas wilayah HPL, serta hubungan aktivitas pertambangan dengan lahan yang menjadi objek perkara. Karena itu dia mengingatkan agar persoalan yang berangkat dari perbedaan penafsiran mengenai tata ruang maupun lingkungan hidup tidak serta-merta ditarik menjadi perkara tindak pidana korupsi.
"Kami berharap keterangan para saksi bisa meringankan klien kami dan mempertegas bahwa permasalahan atau selisih paham mengenai lingkungan hidup ini tidak semestinya dibawa ke ranah Tipikor," tutupnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki