KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Persoalan dalam perkara dugaan pertambangan di atas lahan negara oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup kembali melebar. Kuasa hukum terdakwa Ginarsa Tandinegara, Sabri Noor Herman, mempertanyakan mengapa perkara tersebut hanya menyeret JMB Grup. Sementara kesaksian di persidangan menyebut ada perusahaan tambang lain yang juga beraktivitas di wilayah yang sama.
Sorotan itu disampaikan Sabri usai sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 2 Oktober 2026. Hal itu merujuk pada keterangan Mulyono, Kepala Desa Mulawarman, yang menyebut terdapat perusahaan pertambangan selain JMB Grup di wilayah desanya.
"Tentunya tidak adil kalau cuma JMB yang diperiksa. Kami tidak bermaksud menarik-narik pihak lain, tetapi kami menuntut keadilan," tegas Sabri. Menurutnya, keterangan tersebut jadi fakta penting untuk mengurai siapa sebenarnya yang melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan yang kini menjadi objek perkara. Mengingat, kasus ini berkaitan dengan status Hak Pengelolaan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi.
Baca Juga: Buntut Kesaksian Kades di Sidang JMB, Tim Hukum Danny Aswin Minta Lokasi Tambang Diperjelas
Sejumlah saksi dari desa-desa di kawasan transmigrasi mengaku mengetahui adanya aktivitas pertambangan. Namun, mereka menyatakan tidak mengetahui keberadaan HPL Nomor 04 Separi. Para saksi juga disebut tidak pernah mendengar adanya sosialisasi maupun pemberitahuan mengenai keberadaan HPL tersebut. "Bahkan saksi juga tak pernah tahu di mana patok-patok batas yang menandakan itu lahan HPL," sambung Sabri.
Keterangan itu, menurut dia, penting untuk mengungkap terang perkara langsran batas dan lokasi HPL merupakan bagian yang berkaitan langsung dengan pokok perkara. Ketika masyarakat maupun aparatur desa di sekitar lokasi tidak mengetahui batas tersebut, maka perlu ada pembuktian lebih jauh mengenai bagaimana aktivitas pertambangan kemudian disebut masuk ke dalam kawasan HPL.
Di sisi lain, Sabri menilai fakta persidangan sejauh ini belum menunjukkan adanya keterangan yang secara personal memberatkan Ginarsa. Sehingga dia kemudian menarik persoalan itu pada prinsip dasar dalam hukum pidana. Soal siapa yang melakukan perbuatan, siapa yang memerintahkan, dan siapa yang turut serta. "Kalau bicara hukum, yang melakukan pertambangan adalah perseroan (PT), perusahaan-perusahaan ini pelakunya," katanya.
Baca Juga: Sidang Kasus PT JMB Ungkap Riwayat Separi: Dari Kawasan Transmigrasi 1981 hingga Dikuasai Tambang
Karena itu, jika aktivitas pertambangan tersebut dinilai sebagai pelanggaran atau perbuatan pidana, menurut Sabri, pembuktian harus diarahkan secara jelas kepada pihak yang melakukan kegiatan di lapangan.
"Kalau ini dikatakan pelanggaran atau perbuatan pidana, tentunya harus ditindak siapa yang menambang, siapa yang menyuruh, dan siapa yang turut serta," katanya mengakhiri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki