KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Status kawasan transmigrasi kembali jadi poin yang dipersoalkan dalam perkara dugaan penambangan di atas lahan negara oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup. Dalam persidangan pada 1 Oktober 2026, sejumlah saksi dari desa-desa di kawasan Separi memberikan keterangan mengenai riwayat permukiman, status desa hingga aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut.
Menurut kuasa hukum terdakwa Addinur, I Ketut Bagia Yasa, keterangan itu justru membuka persoalan baru mengenai status hukum kawasan yang disebut sebagai lahan transmigrasi dalam perkara tersebut, merujuk keterangan Kepala Desa Mulawarman, Kepala Desa Separi dan Kepala Desa Buana Jaya.
Khusus keterangan Kepala Desa Mulawarman, menurut Bagia, hal tersebut juga diperkuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat Kejati Kaltim. Dari keterangan tersebut, kata dia, Desa Mulawarman telah berstatus sebagai desa definitif sejak 1984. Bagia kemudian mengaitkannya dengan Pasal 34 ayat (2) UU 15/1997 tentang Ketransmigrasian. Menurutnya, ketika kawasan transmigrasi telah berkembang menjadi desa definitif, status kawasan transmigrasinya berakhir.
Baca Juga: Buntut Kesaksian Kades di Sidang JMB, Tim Hukum Danny Aswin Minta Lokasi Tambang Diperjelas
"Karena ketika telah jadi desa definitif maka tak lagi dikategorikan sebagai kawasan transmigrasi," ungkapnya usai persidangan. Karena itulah tim penasihat hukum juga mempertanyakan kembali persoalan aset negara yang disebut hilang atau terdampak akibat aktivitas pertambangan.
Bagia membandingkan keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya, termasuk dari pihak Kementerian Transmigrasi, yang menyebut adanya fasilitas negara yang dibangun sejak program transmigrasi sekitar 1981.
Menurut dia, fasilitas tersebut kini telah direstorasi dan menjadi aset pemerintah desa yang dikelola serta dijaga bersama masyarakat. Para kepala desa yang diperiksa sebagai saksi juga mengaku tidak menemukan adanya fasilitas umum yang tergusur akibat aktivitas pertambangan. "Tidak ada fasilitas umum yang tergusur, tidak ada sekolah yang tergusur," katanya.
Bahkan, menurut Bagia, keterangan Mulyono, Kepala Desa Mulawarman, dalam persidangan justru menggambarkan perkembangan kawasan permukiman setelah puluhan tahun dihuni masyarakat. "Justru dalam sidang tadi saksi atas nama Mulyono menegaskan bahwa kawasan permukiman mengalami kemajuan dan ekonomi masyarakat berkembang saat ini," ujarnya.
Persoalan lain yang disoroti adalah keberadaan perusahaan tambang lain di sekitar kawasan yang menjadi objek perkara. Menurut Bagia, keterangan kepala desa yang mengetahui kondisi wilayah secara langsung menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan di Desa Mulawarman maupun Buana Jaya tidak hanya dilakukan JMB Grup.
Baca Juga: Sidang Kasus PT JMB Ungkap Riwayat Separi: Dari Kawasan Transmigrasi 1981 hingga Dikuasai Tambang
Dia menyebut sejumlah perusahaan lain yang juga disebut beraktivitas di kawasan tersebut, yakni PT Kayan Putra Utama Coal, PT Mahakam Sumber Jaya, PT Khotai Makmur Insan Abadi dan PT Insani Bara Perkasa. Bagi tim penasihat hukum, keberadaan perusahaan-perusahaan itu penting untuk diuji dalam persidangan.
Karena jika persoalan perkara berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan yang status lahannya dipersoalkan, maka perlu dipastikan siapa saja yang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.
Mereka pun mempertanyakan proses pemeriksaan saksi, lantaran tidak muncul pertanyaan yang mendalam mengenai perusahaan-perusahaan lain yang disebut beraktivitas di kawasan tersebut. Kondisi itu kemudian menjadi dasar bagi penasihat hukum untuk mempertanyakan dugaan adanya arah tertentu dalam proses pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan kriminalisasi terhadap Kepala Dinas ESDM Kutai Kartanegara dan JMB Grup.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan argumentasi dari pihak penasihat hukum yang disampaikan dalam persidangan dan perlu diuji melalui pembuktian di persidangan. "Kami berharap Majelis Hakim menjadikan pertimbangan secara khusus fakta-fakta persidangan, karena jangan sampai hukum menjadi alat bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan kriminalisasi dengan tujuan tertentu," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki