SPK Unmul Tolak 35 Persen Suara Menteri dan Kecam Aksi Pemblokadean Kampus oleh Ormas

Eko Pralistio • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 19:57 WIB
Pasca-pemungutan suara rapat senat tertutup yang melibatkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Rudiyanto sukses membalikkan peta dukungan dengan meraup 74 suara (53,6%), mengungguli rektor petahana Prof. Abdunnur yang memperoleh 64 suara (46,4%). (Foto: Eko Pralistio / Kaltim Post)
Rapat senat tertutup yang melibatkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, menghasilkan Prof. Rudiyanto sebagai Rektor Unmul mengungguli rektor petahana Prof Abdunnur. (Foto: Eko Pralistio / Kaltim Post)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA — Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Kampus (SPK) Universitas Mulawarman secara tegas menolak regulasi hak suara menteri sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor.

Penolakan tersebut disuarakan menyusul tuntasnya suksesi kepemimpinan di kampus tertua Kalimantan Timur itu. Selain menyoroti aturan proporsi suara kementerian, SPK Unmul juga mengecam aksi pemblokadean akses masuk kampus oleh organisasi kemasyarakatan.

Ketua SPK Universitas Mulawarman Michael Silvester Mitchel Vinco menyatakan bahwa besarnya porsi suara kementerian membuka celah kooptasi kekuasaan birokrasi ke ranah pendidikan tinggi. "Suara sebesar itu berpotensi melahirkan relasi timbal balik antara kampus dan kekuasaan, yang dapat menggerus otonomi keilmuan serta kebebasan akademik," tegasnya.

Michael mengingatkan bahwa kebebasan akademik telah dijamin secara sah dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kampus yang kehilangan independensinya dipastikan akan kehilangan keberanian untuk berpikir jernih dan bersuara jujur.

Baca Juga: Aksi Ormas di Pilrek Unmul Bikin Malu dan Tak Wajar, Prof Rudiyanto: Kampus Harus Terbuka!

Dorong Uji Materi ke Mahkamah Agung

SPK menegaskan bahwa penolakan aturan suara menteri ini murni kritik sistemik dan tidak terkait dengan sosok rektor yang terpilih. Gugatan terhadap mekanisme tersebut sudah disuarakan sejak lama, baik melalui kajian tertulis maupun media massa.

"Yang kami persoalkan adalah mekanismenya, bukan pribadi rektor terpilih. Kami mendorong revisi ketentuan suara kementerian untuk periode mendatang guna menjaga independensi kampus serta mencegah konflik kepentingan," tambah Michael.

Untuk merealisasikan aspirasi tersebut, SPK berencana menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia. Salah satunya adalah menyiapkan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang ke Mahkamah Agung.

Di sisi lain, aksi intimidasi dan blokade gerbang kampus oleh ormas seusai pemilihan rektor mendapat kecaman keras. Aksi penutupan paksa fasilitas publik pendidikan itu dinilai merampas hak sivitas akademika dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

"Apapun aspirasinya, menutup paksa kampus dan menghalangi akses sivitas akademika adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Tindakan ini merampas hak untuk belajar dan mengajar serta hak pekerja kampus untuk bekerja dengan aman dan layak," tandas Michael.

Baca Juga: Soal 35 Persen Suara Menteri, Rektor Terpilih Unmul: Semua Calon Tahu Sejak Awal, Silakan Gugat

Empat Tuntutan Prioritas untuk Rektor Terpilih

Menghadapi masa kepemimpinan baru, SPK menitipkan empat agenda prioritas mendesak kepada rektor Unmul terpilih. Kualitas universitas dinilai mustahil meningkat tanpa pembenahan nyata terhadap nasib dosen, tenaga kependidikan, serta pekerja kontrak dan alih daya.

Prioritas pertama mencakup kesejahteraan pekerja kampus melalui pemenuhan upah layak, pembayaran hak secara tepat waktu, dan beban kerja manusiawi. Prioritas kedua adalah jaminan kebebasan ruang akademik agar seluruh sivitas akademika bebas berpendapat tanpa bayang-bayang sanksi administratif.

"Prioritas ketiga menyangkut iklim riset yang sehat lewat akses pendanaan adil serta pemangkasan beban administrasi. Sedangkan prioritas keempat yakni transparansi sistem remunerasi agar setiap pekerja memahami dasar perhitungan haknya secara terbuka," pungkas Michael. SPK Universitas Mulawarman memastikan diri siap menjadi mitra dialog yang kritis demi mengawal marwah kampus agar tetap berdiri independen sebagai ruang bebas ilmu pengetahuan. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
pilrek unmul SPK Unmul UNMUL Rektor Unmul Universitas Mulawarman