KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kasus fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada sanksi tegas terhadap sejumlah pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menjadi salah satu pejabat yang mendapat hukuman paling berat. Ia diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Informasi tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol Rudi Setiawan di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Baca Juga: Gugatan Gibran di MK Segera Diputus? Denny Indrayana Sebut 6 Oktober 2026
Menurut Rudi, pemeriksaan internal tidak hanya menyasar pejabat lama. Kalapas yang baru juga turut diperiksa sebagai bagian dari penelusuran dugaan pelanggaran terkait keberadaan fasilitas khusus di dalam lapas.
Secara keseluruhan, terdapat 17 pegawai Imipas yang dikenai sanksi. Dari jumlah tersebut, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima pegawai mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya dijatuhi hukuman disiplin sedang.
Pemberian sanksi mengacu pada ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut mengatur berbagai larangan bagi PNS, termasuk penyalahgunaan kewenangan, pungutan di luar aturan serta penerimaan pemberian yang berkaitan dengan jabatan.
Sanksi disiplin yang dijatuhkan memiliki tingkatan mulai dari teguran hingga pemberhentian. Untuk kategori sedang, hukuman dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen dalam periode tertentu. Sementara hukuman berat dapat berujung pada penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.
Kasus ini mencuat setelah keberadaan fasilitas yang disebut mewah di Lapas Cibinong menjadi sorotan. Kementerian Imipas kemudian melakukan pembongkaran terhadap hunian tersebut pada Rabu (30/9/2026).
Pembongkaran dilakukan setelah kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong. DPR meminta fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di dalam lapas tersebut ditertibkan agar tidak kembali dimanfaatkan.
Sebelum proses pembongkaran, DPR juga meminta seluruh barang yang berada di dalam hunian tersebut dicatat dan diinventarisasi. Langkah itu diperlukan karena kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan.
Baca Juga: Rekam Jejak Komjen Asep Safrudin, Pernah di Bareskrim 8 Tahun Lalu Kini Kembali Jadi Kabareskrim
Polemik fasilitas mewah tersebut juga berdampak pada jajaran pimpinan pemasyarakatan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi sebelumnya menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.
Kasus Lapas Cibinong kini menjadi perhatian karena menyangkut pengawasan internal, kedisiplinan petugas, serta dugaan penyalahgunaan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan.
Editor : Uways Alqadrie