Eks Mendikbud Muhadjir: Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Gibran Tak Pernah Sampai Meja Menteri

Ari Arief • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 15:57 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.(Dok)
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.(Dok)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Jalannya sidang gugatan keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) terus menyedot perhatian publik. Di tengah bergulirnya proses hukum, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) periode 2016–2019, Muhadjir Effendy, memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme birokrasi penyetaraan ijazah luar negeri.

Lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (3/10), dan dikutip Senin (5/10), Muhadjir menegaskan bahwa urusan administrasi penyetaraan dokumen sekolah menengah dari luar negeri tidak pernah masuk dalam agenda kerja menteri. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014.

Baca Juga: Jangan Langsung Menuduh! Ini Tanda-Tanda Pasangan Selingkuh Menurut Studi Psikologi

"Selama saya jadi Mendikbud, belum pernah ada satu pun urusan semacam itu sampai ke saya," kata Muhadjir. Ia menjelaskan, kewenangan penerbitan dokumen penyetaraan ijazah sekolah luar negeri sepenuhnya telah dilimpahkan kepada jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Gugatan keabsahan dokumen pendidikan ini sendiri diajukan oleh praktisi hukum Denny Indrayana bersama timnya. Pihak pemohon menuntut MK menyatakan syarat administrasi Gibran tidak sah serta memohon pembatalan status pelantikan Wakil Presiden. Dalam persidangan pada Jumat (2/10), majelis hakim MK telah mendengarkan keterangan dari perwakilan kementerian serta utusan KBRI Singapura dan Australia.

Baca Juga: Kemenimipas Klarifikasi Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Mobil Mewah Diklaim Milik Pengunjung

Menanggapi gugatan tersebut, pengamat sekaligus anggota pergerakan Bongkar Ijazah Jokowi, Lukas Luwarso, memprediksi MK hanya akan mengabulkan sebagian kecil permohonan. Menurutnya, tuntutan diskualifikasi atau pemberhentian jabatan berada di luar wewenang majelis hakim MK.

"Dari delapan gugatan itu, paling hanya dua poin yang akan diputuskan oleh MK, karena yang lain itu sudah di luar wewenang MK," kata Lukas dalam sebuah wawancara di stasiun televisi, Sabtu (3/10).

Baca Juga: Mulai 2027, Cetak SKCK Tak Perlu Lagi ke Kantor Polisi

Pandangan berbeda disampaikan Dewan Penasihat Gibranisti sekaligus Wakil Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara, Ade Darmawan. Ia meyakini gugatan pemohon akan ditolak (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena cacat formil dan menghadapi tujuh hambatan fundamental, mulai dari tenggat waktu, kedudukan hukum (legal standing), hingga aspek pembuktian.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
gibran mendikbud ijazah mk