KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Target postur pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kalti. 2026 mengalami penyesuaian turun sebesar Rp 883 miliar.
Nilai pendapatan daerah yang semula dipatok Rp 14,25 triliun kini terkoreksi menjadi Rp 13,36 triliun. Penurunan tersebut dipicu oleh koreksi pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan menyusut dari target awal Rp 10,75 triliun menjadi Rp 8,89 triliun.
Di sisi lain, pos pendapatan transfer dari pemerintah pusat justru diproyeksikan terkerek naik Rp 1,19 triliun hingga menyentuh angka Rp 4,33 triliun. Sementara itu, sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah turut mencatatkan penurunan signifikan sebesar Rp 226,76 miliar menjadi Rp 135,26 miliar.
Perubahan peta fiskal tersebut menuntut langkah strategis dan terukur dari seluruh jajaran pengelola keuangan daerah. Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pendapatan untuk tidak berpangku tangan.
Baca Juga: Solusi Kemacetan Kawasan BSB, Akses Baru Hubungkan e-Walk ke Balikpapan Permai Mulai Dibahas
Rudy menginstruksikan jajarannya bekerja ekstra keras, melahirkan inovasi baru, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten dan kota.
Koordinasi lintas wilayah disebut krusial mengingat sebagian besar pendapatan daerah nantinya akan disalurkan kembali ke kabupaten dan kota sebagai modal pembiayaan pembangunan. Kaltim dinilai tidak boleh hanya bersandar pasif pada kucuran dana perimbangan dari pusat.
"Kita tidak bisa terus bergantung dengan pusat melalui transfer ke daerah. Karena itu, kita harus lakukan inovasi, terobosan, dan kerja keras untuk terus menggali serta mengoptimalkan potensi pendapatan yang belum tergarap maksimal," tegasnya, Senin (5/10).
Rudy menilai ada sejumlah sektor pajak potensial yang penarikannya masih belum maksimal di lapangan. Beberapa di antaranya meliputi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Alat Berat, hingga Pajak Air Permukaan (PAP).
Baca Juga: Eks Mendikbud Muhadjir: Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Gibran Tak Pernah Sampai Meja Menteri
Aktivitas industri ekstraktif seperti tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit sejatinya mengonsumsi bahan bakar dalam volume yang amat masif. Namun, setoran retribusi dan pajak yang masuk ke kas daerah dinilai masih belum sebanding dengan skala operasional perusahaan-perusahaan besar tersebut.
"Pajak bahan bakar, pajak kendaraan, dan pajak air permukaan harus lebih dioptimalkan lagi untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah," tandas Rudy. Fakta di lapangan menunjukkan sebagian korporasi tambang justru melakukan transaksi pembelian bahan bakar di luar wilayah Kaltim, sehingga pajaknya mengalir ke daerah lain.
Kondisi ini dinilai ironis karena masyarakat Kaltim yang menanggung langsung dampak lingkungan di darat, air, maupun udara akibat operasional industri tersebut. Selain persoalan bahan bakar, maraknya armada operasional berpelat luar daerah (non-KT) di kawasan konsesi tambang dan perkebunan juga menjadi perhatian serius.
Keberadaan bus angkutan pekerja, truk logistik, hingga alat berat yang belum terdata rapi membuat potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menguap. "Saya minta PBBKB, PKB, PAP terus dikejar, dioptimalkan lagi. Apalagi masih banyak juga di tambang itu kendaraan non-KT, baik bus, truk, atau kendaraan proyek lainnya. Data alat berat juga belum maksimal sehingga pajaknya tidak bisa maksimal," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki