MK Putus Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini, Sidang PHPU Dimulai Pukul 20.00 WIB

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 07:21 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.(Dok)
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.(Dok)

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Selasa (6/10) malam.

Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 20.00 WIB. Perkara ini berkaitan dengan gugatan terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Permohonan diajukan sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Baca Juga: Tragis di Gowa: Suami Bunuh Istri dengan 27 Tusukan, 3 Anak Dikunci di Kamar Lalu Bunuh Diri

Permohonan tersebut didaftarkan pada 10 September 2026. MK kemudian menggelar sidang perdana pada 21 September 2026.

Dalam pokok gugatannya, Denny Indrayana menyoroti dokumen pendidikan yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan Gibran. Menurut dia, dokumen yang diserahkan kepada KPU berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan.

Surat tersebut menerangkan bahwa Gibran pernah menempuh pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia. Pendidikan itu disebut memiliki kesetaraan dengan kelas 12 SMA atau SMK dengan peminatan Akuntansi.

Pihak pemohon mempersoalkan karena surat penyetaraan tersebut, menurut mereka, tidak secara eksplisit menerangkan bahwa Gibran telah lulus dari lembaga pendidikan tersebut.

Selama rangkaian persidangan, MK telah meminta keterangan dari berbagai pihak. Di antaranya KPU, Bawaslu, Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, saksi serta sejumlah ahli.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah memberikan keterangan kepada MK. Selain itu, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Australia turut dimintai penjelasan terkait persoalan pendidikan Gibran di luar negeri.

Baca Juga: Indonesia Punya Harta Tambang Rp71.554 Triliun, Cadangan Batu Bara Bisa 70 Tahun

Seluruh keterangan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan hakim konstitusi sebelum putusan perkara dibacakan malam ini.

 

Editor : Uways Alqadrie
sidang ijazah Gibran putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Mahkamah Konstitusi (MK) gibran rakabumi