KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Tim penyidik dijadwalkan memeriksa Nusron sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pekan ini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan tersebut sudah dikirimkan oleh tim penyidik sejak pekan lalu.
Baca Juga: Mobil Sudah Dijual? Segera Blokir STNK Agar Tak Kena Pajak Progresif dan Tilang Nyasar
"Kalau tidak salah waktunya (pemeriksaan) minggu ini ya. Tapi nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Direktur Penyidikan," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Setyo meyakini politikus tersebut bakal kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah ditangani.
Baca Juga: Jangan Asal Colok! Ini Panduan Aman Mengisi Baterai HP di Dalam Mobil
"Saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan. Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan," tambahnya.
Pengembangan dari OTT Lahan Summarecon
Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026 lalu. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: HP Kemasukan Air? Jangan Rendam di Beras, Berisiko Rusak Komponen
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antara pihak yang terjerat yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Selain itu, lima pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Empat di antaranya—Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry—diduga kuat merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.(*)
Editor : Thomas Priyandoko