KALTIMPOST.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka mengantongi ijazah luar negeri yang setara dengan jenjang sekolah menengah atas. Kendati demikian, MK menegaskan tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara sengketa hasil pemilu di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10) malam. Majelis hakim menilai petitum pembatalan keterpilihan sudah melewati batas rezim perselisihan hasil pemilu.
"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Mahkamah berpandangan status Gibran bukan lagi calon wakil presiden sejak diambil sumpah jabatannya pada 20 Oktober 2024 lalu. Pelantikan resmi tersebut menandai berakhirnya seluruh rangkaian tahapan pesta demokrasi lima tahunan.
Persoalan Legal Standing dan Asas Hukum
Di sisi lain, MK tetap memandang pihaknya memiliki kewenangan memeriksa perkara ini berdasarkan prinsip hukum yang melarang peradilan menolak memeriksa perkara. Asas penemuan hukum materiel tetap dipegang teguh oleh majelis hakim konstitusi.
"Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih," papar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam bedah materi pembuktian, terungkap bahwa berkas penyetaraan nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran hanya berupa surat keikutsertaan kursus atau pembelajaran. Dokumen itu diperkuat oleh keterangan resmi Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah di persidangan.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Permohonan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Kendala krusial lain yang dihadapi pemohon adalah persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Aturan perundangan secara tegas menetapkan pihak yang berhak menggugat sengketa pilpres hanyalah pasangan calon resmi peserta pemilu. "Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi saat menguraikan pertimbangan hukum majelis.
Gugatan ini sebelumnya didaftarkan oleh koalisi masyarakat sipil termasuk KIPP, Partai Ummat, pakar hukum Denny Indrayana, serta sejumlah tokoh purnawirawan TNI. Mereka menyoal keabsahan syarat administrasi pencalonan wakil presiden sejak awal tahapan.
Sidang kemudian dipungkasi dengan ketukan palu hakim atas nasib permohonan tersebut secara menyeluruh. "Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan akhir. (riz)
Editor : Muhammad Rizki