Kata Gibran tentang Putusan MK: "Kalau Tak Lulus SMA, Saya Tidak Mungkin Bisa Kuliah"

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 15:06 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka
Wapres Gibran Rakabuming Raka

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya buka suara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan mengenai syarat pendidikan dirinya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Gibran menyatakan menghormati proses serta tahapan hukum yang telah berjalan di MK. Ia tidak banyak memberikan tanggapan mengenai substansi putusan tersebut.

Namun, ketika ditanya mengenai persoalan ijazah pendidikan menengah yang menjadi bagian dari gugatan, Gibran menyinggung perjalanan pendidikannya hingga perguruan tinggi di Singapura.

Baca Juga: Mutasi TNI Oktober 2026: Profil Letjen Iwan Setiawan si Penakluk Puncak Everest Jadi Pangkostrad

Menurut dia, jenjang pendidikan yang ditempuh seseorang menjadi bagian yang saling berkaitan. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana seseorang dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan sebelumnya.

“Kalau saya tidak lulus SMA, saya tidak mungkin bisa kuliah,” ujar Gibran.

Ia kemudian menyebut dirinya melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana atau S1 di Singapura.

“Saya kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran setelah MK tidak menerima permohonan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.

Perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu 2024, khususnya mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat didaftarkan sebagai calon wakil presiden.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Karena alasan itu, perkara tidak dapat diterima.

Putusan MK juga menjadi sorotan karena berkaitan dengan dalil mengenai bukti pendidikan Gibran yang digunakan dalam proses pencalonan pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Profil Letkol Herwan Pratama, Lulusan Marinir Amerika Serikat yang Kini Jadi Danyonif 19 Marinir

Gibran memilih tidak memperpanjang polemik tersebut. Ia menegaskan menghormati seluruh tahapan dan proses yang telah berlangsung.

Sementara itu, putusan MK menjadi bagian terbaru dari rangkaian polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran yang kembali mencuat setelah gugatan tersebut diajukan ke lembaga pengawal konstitusi.

 

Editor : Uways Alqadrie
sidang ijazah Gibran putusan ijazah Gibran Putusan Mahkamah Konstitusi Wapres Gibran digugat gibran rakabuming raka