KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (6/10) memberikan kepastian hukum dan perlindungan ekstra bagi kaum pekerja. Regulasi anyar ini dirancang secara ketat untuk menyulitkan pengusaha atau pemberi kerja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa dalam aturan baru ini, skema dan mekanisme PHK diperjelas serta diperketat demi menjamin hak-hak buruh.
Baca Juga: Isu Pergantian Panglima TNI Memanas, Maruli Simanjuntak: Semua Kepala Staf Berpeluang
"PHK diperketat, diperjelas, ada kepastian hukumnya," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10).
Sesuai aturan baru tersebut, perusahaan wajib memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pekerja yang bersangkutan. Selanjutnya, pengusaha wajib memanggil pekerja untuk menjalani perundingan bipartit dengan pendampingan serikat buruh. Jika tidak tercapai kesepakatan, proses dilanjutkan melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Baca Juga: Isu Pergantian Panglima TNI Memanas, Maruli Simanjuntak: Semua Kepala Staf Berpeluang
Salah satu poin krusial yang digarisbawahi Said Iqbal adalah kewajiban perusahaan untuk tetap membayar hak pekerja selama proses perselisihan berlangsung.
Sepanjang belum ada keputusan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung, kedua belah pihak wajib menjalankan kewajibannya: pengusaha tetap membayar upah secara penuh, sementara buruh tetap datang dan menerima perintah kerja.
Baca Juga: Wujudkan Kebersamaan Anak Didik, TK Bhayangkari Polres PPU Fasilitasi Perayaan Ulang Tahun Ke-5 Arka
"PHK itu bisa ditolak oleh buruh. Sampai keputusan inkrah, dia tetap dibayar upahnya. Dengan kata lain, sekarang pengusaha tidak bisa terlalu mudah melakukan PHK," tegasnya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko