UU Ketenagakerjaan Sah, Kadin Khawatirkan Beban Pengusaha

Ari Arief • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 16:08 WIB
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia, Erwin Aksa.(IST)
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia, Erwin Aksa.(IST)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengingatkan pemerintah akan sejumlah risiko yang berpotensi membayangi dunia usaha usai disahkannya Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10).

Sorotan utama pengusaha tertuju pada skema Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pembatasan outsourcing (alih daya), kenaikan beban pesangon, hingga perluasan sanksi pidana bagi perusahaan.

Baca Juga: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru Perketat Aturan PHK, Pengusaha Tak Bisa Sembarangan

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia, Erwin Aksa, menyatakan bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru bisa memberikan kepastian hukum jika aturan turunannya disusun secara jelas, konsisten, dan tidak menimbulkan multitafsir.

"Yang dibutuhkan dunia usaha adalah kepastian mengenai biaya tenaga kerja, mekanisme PHK, pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan outsourcing," kata Erwin di Jakarta, Rabu (7/10).

Baca Juga: Polres PPU Salurkan 13 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Gunung Seteleng

Erwin menilai pembatasan outsourcing yang terlalu ketat dapat membengkakkan beban operasional serta memengaruhi keputusan rekrutmen. Selain itu, potensi membengkaknya beban pesangon dikhawatirkan membuat pelaku usaha makin berhati-hati menambah pekerja tetap, yang berujung pada terhambatnya investasi di sektor padat karya.

Kadin juga menyoroti klausul sanksi pidana dalam undang-undang anyar tersebut. Erwin menegaskan agar pelanggaran bersifat administratif tidak langsung dipidana.

Baca Juga: Setelah Ditindas Cipta Kerja, Pengesahan UU Ketenagakerjaan Disambut Suka Cita Kaum Buruh

"Pidana sebaiknya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir), bukan instrumen pertama dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial," tegasnya.

Atas kondisi ini, Kadin mendorong pemerintah memberikan masa transisi yang cukup agar perusahaan dapat menyesuaikan kontrak kerja dan struktur biaya. Kadin berharap penyusunan peraturan pelaksana dapat melibatkan pelaku usaha agar perlindungan pekerja tetap sejalan dengan keberlangsungan dunia usaha.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
UU Perlindungan Ketenagakerjaan pidana perusahaan kadin