KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dua mantan pejabat Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) yang dihadirkan jaksa dalam sidang perkara dugaan pertambangan di atas lahan negara oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup tak banyak membawa fakta baru.
Akhmad Hardi Dwi Putra dan Fadli Ardin lebih banyak mengungkap sebatas apa yang mereka ketahui selama menduduki jabatan masing-masing. Persoalan tumpang tindih lahan antara izin pertambangan JMB Grup dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi, misalnya, baru mereka ketahui setelah tak lagi berada di posisi yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.
Hal itu disampaikan keduanya ketika menjadi saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu, 7 Oktober 2026. Dalam sidang, Akhmad Hardi Dwi Putra, yang pernah menjabat Kepala Dinas Pertanian Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2009-2010, mengaku mengetahui adanya tim terpadu yang dibentuk Bupati Kukar untuk mengintegrasikan pembangunan daerah sesuai regulasi yang berlaku. Dan dia juga masuk dalam tim tersebut karena jabatannya selaku kepala dinas. "Meski masuk, tapi seingat saya tak banyak terlibat," katanya menjawab pertanyaan jaksa Juli Hartono.
Soal kawasan transmigrasi di Kukar, diakuinya memang mayoritas masuk kategori kawasan pertanian. Alasannya, saat program itu berjalan, masyarakat transmigran memang dibekali lahan untuk mengembangkan pertanian.
Tapi, dia menegaskan program transmigrasi itu terjadi jauh sebelum dia menjabat. Ketika dia menjabat, kawasan pemukiman transmigrasi khususnya di Kecamatan Tenggarong Seberang sudah berubah jadi desa definitif yang telah masuk pemberdayaan daerah.
Baca Juga: Sudah Tahu Tumpang Tindih Sejak 2009, Mengapa Tambang JMB Masih Bisa Garap Lahan Transmigrasi?
Saat ditanya soal apakah saksi mengetahui penyerahan kawasan itu dari pemerintah pusat ke daerah. Dia mengaku tak mengetahui sama sekali. "Mungkin penyerahannya langsung ke kepala daerah. Saat saya di Dinas, hanya menangani pembinaan pertanian yang ada di Kukar. Beberapa desa di Kecamatan Tenggarong Seberang itu masuk pembinaan. Seperti Buana Jaya atau Mulawarman," terangnya.
Soal adanya tumpang tindih antara izin pertambangan milik JMB Grup dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepunyaan Kementerian Transmigrasi baru diketahuinya jauh setelah dia tak lagi menjabat di Dinas Pertanian. "Saat saya di Balitbangda Kukar tahunya. Itupun karena ada program CSR perusahaan yang mencoba membangun Sentra Pelatihan Pertanian. Tapi hanya itu saja, enggak detail," akunya
Keterangan yang tak jauh berbeda juga disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Kukar periode 2000-2009, Fadli Ardin. Dia juga diperiksa untuk tujuh terdakwa di kasus ini. Tiga di antaranya merupakan jajaran direksi JMB, yakni Budiono Tanbun, Ginarsa Tandinegara dan Danny Aswin. Empat lainnya merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Kutai Kartanegara periode 2008–2012, yakni Herry Maryadi, Basri Hasan, Assobirin, dan Adinnur.
Baca Juga: Bukan Cuma JMB, Tim Hukum Addinur Ungkap Ada 4 Perusahaan Tambang Lain di Desa Mulawarman
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama itu, dia mengaku mengetahui adanya masalah tumpang tindih itu ketika ada konflik warga dengan perusahaan. "Selebihnya tak tahu," singkatnya.
Atas keterangan kedua saksi itu, kuasa hukum Adinnur, salah satu terdakwa di kasus ini, mengajukan penolakan jika keterangan para saksi ini dimasukkan dalam Berita Acara persidangan. "Mereka sama sekali tak tahu duduk perkara di kasus ini, majelis," kata Bambang Edi di penghujung sidang. (riz)
Editor : Muhammad Rizki