KALTIMPOST.ID-Pemprov Kaltim turun tangan memfasilitasi percepatan penyelesaian sengketa batas wilayah antara Berau dan Kutai Timur (Kutim) yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun.
Pertemuan rekonsiliasi yang mempertemukan kedua kepala daerah digelar di Harum Resort Balikpapan, Rabu (7/10). Forum koordinasi itu dipimpin langsung Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud bersama Sekprov Kaltim Sri Wahyuni.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman hadir bersama jajaran organisasi perangkat daerah masing-masing untuk menyampaikan pandangan faktual atas tapal batas kedua kabupaten.
Langkah fasilitasi itu merupakan tindak lanjut langsung atas Berita Acara Kementerian Dalam Negeri Nomor 014/BADII/VI/2026 bertanggal 22 Juni 2026.
Baca Juga: Polemik Huta PPU, Mantan Ketua Buka Suara soal Transparansi dan Laporan Keuangan
Melalui surat resmi tersebut, Mendagri memberi mandat kepada Pemprov Kaltim untuk mengurai titik temu persoalan wilayah yang belum tuntas.
Rudy menegaskan sengketa batas wilayah antara Berau dan Kutai Timur telah berlangsung puluhan tahun sehingga butuh pendekatan arif dan kepala dingin.
Ia mengingatkan agar urusan garis batas administrasi pemerintahan tidak sampai memicu friksi horizontal di lapisan bawah masyarakat.
“Persoalan administrasi jangan sampai menjadi konflik sosial. Kepastian hukum dan pelayanan kepada publik harus benar-benar diutamakan. Sinkronkan data dengan Kemendagri, Pemprov Kaltim, dan BIG,” tegas Rudy Mas'ud di hadapan kedua bupati.
Gubernur yang akrab disapa Harum itu memaparkan bahwa esensi penyelesaian batas daerah tidak semata menarik garis di atas peta kerja, melainkan menjamin kehadiran layanan dasar negara bagi penduduk perbatasan.
“Prinsipnya sederhana, boleh tegas, tetapi hubungan antara kedua daerah jangan sampai terputus karena kita satu dalam Provinsi Kaltim, satu dalam NKRI,” imbuhnya.
Dalam arahannya, Harum menyoroti nasib fasilitas sosial dan perekonomian warga di pedalaman yang selama ini rentan terombang-ambing akibat status wilayah yang belum definitif.
Baca Juga: Punya Buku Nikah tapi Status Kawin Tak Tercatat? Disdukcapil Balikpapan Jelaskan Penyebabnya
Ia meminta jajaran birokrasi kedua kabupaten memastikan sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, serta keberlanjutan kawasan hutan adat, hutan desa, hingga hutan lindung tidak terganggu.
“Bagaimana fasilitas umum, sekolah, hutan adat, hutan desa, hutan lindung tetap terjaga. Bagaimana hak-hak masyarakat terlindungi, hak-hak perusahaan untuk beroperasi di sana tetap terjamin, karena kita wajib menjaga investasi. Serta meminimalkan konflik sosial di dusun maupun desa di kedua wilayah,” jelas Rudy.
Penyelesaian tapal batas secara tuntas dipandang krusial agar tidak ada kebingungan pelayanan administrasi kependudukan dan pemberian izin dunia usaha di lapangan.
Wilayah perbatasan Kaltim dengan provinsi tetangga seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan tercatat sudah rampung secara menyeluruh.
“Batas wilayah ini tidak hanya terjadi di Berau dan Kutim saja, tetapi juga di kabupaten/kota lainnya. Sedangkan batas wilayah Kaltim dengan Kaltara, Kalteng, Kalbar, dan Kalsel sudah selesai. Untuk itu, perlu kajian komprehensif yang dilakukan untuk penyelesaian batas daerah Berau-Kutim, karena ini akan menjadi legacy bagi generasi yang akan datang,” pungkasnya.
Berdasarkan data teknis yang dipaparkan dalam rapat, total bentang batas wilayah antara Berau dan Kutai Timur mencapai 589,64 kilometer.
Dari bentangan panjang tersebut, tercatat 372,68 kilometer yang terbagi ke dalam tiga subsegmen belum disepakati oleh kedua belah pihak.
Untuk mengurai kebuntuan, Pemprov Kaltim menyodorkan opsi kompromi dengan mengacu pada peta batas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023.
Ardiansyah menyatakan pihaknya sepakat menjadikan peta RTRW Kaltim tersebut sebagai rujukan batas akhir.
Baca Juga: KPPU Pastikan Pasokan Komoditas Lokal Kaltim Aman, Waspadai Harga Naik Tak Wajar
Sebaliknya, Sri Juniarsih beserta jajaran menyatakan belum bisa menyepakati usulan tersebut dan masih mempertahankan sejumlah pertimbangan historis dan batas wilayahnya.
Meski belum mencapai mufakat penuh pada rapat kali ini, kedua pemerintah kabupaten berikrar untuk tetap mengawal ketertiban umum di lapangan.
Kedua belah pihak dilarang mengambil tindakan sepihak yang berpotensi memicu ketegangan di antara warga dusun yang mendiami tiga subsegmen perbatasan tersebut.
Rapat koordinasi itu turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Diskominfo Kaltim Ririn Sari Dewi, dan Plt Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim Irhamsyah.
Hadir pula Plt Kepala Kesbangpol Kaltim AFF Sembiring, Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Arif Murdiyatno, serta Plt Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Rusmadi untuk memperkuat telaah teknis dan pengawasan di lapangan.
Seluruh notula dan hasil pembahasan rapat koordinasi tingkat provinsi itu akan segera diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan fasilitasi lebih lanjut untuk penetapan keputusan akhir batas daerah secara berkekuatan hukum tetap.
Langkah fasilitasi itu menjadi jalan tengah penting agar kepastian batas wilayah Berau dan Kutim segera terwujud demi kenyamanan pelayanan warga dan kondusivitas pembangunan Kaltim. (rd)
Editor : Romdani.