Antrean Haji Indonesia Tembus 14 Tahun, Ini Tahun Pendaftaran Jemaah yang Berangkat 2027

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 08:02 WIB
Foto istimewa
Foto istimewa

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Calon jemaah haji Indonesia harus menunggu bertahun-tahun sebelum mendapat kesempatan berangkat ke Tanah Suci. Pemerintah menyebut masa tunggu faktual saat ini rata-rata mencapai 14 tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan angka tersebut diketahui setelah pemerintah melakukan validasi terhadap data jemaah yang masuk dalam daftar tunggu.

Menurut Dahnil, calon jemaah yang dijadwalkan berangkat pada musim haji 2027 rata-rata sudah mendaftarkan diri sejak 2013, 2014, hingga 2015. Lama antrean berbeda antara satu provinsi dan daerah lainnya.

Baca Juga: Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, KSAD Maruli Janji Tindak Tegas

"Yang 2027 nanti itu orang-orang yang di tahun 2014, 2013, 2015. Beda-beda setiap provinsi. Jadi rata-rata tuh 14 tahun, faktualnya," kata Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Validasi data tersebut juga menemukan adanya data jemaah yang sebelumnya tercatat dalam daftar tunggu tetapi dinilai tidak valid.

Kondisi itu turut memengaruhi perhitungan masa antrean yang selama ini tercantum dalam daftar tunggu haji. Karena itu, pemerintah menggunakan data yang telah divalidasi untuk melihat masa tunggu secara faktual.

Dahnil menyebut antrean di sejumlah daerah bahkan berada di bawah rata-rata nasional. "14 tahun. Ada yang 13," ujarnya.

Subsidi Diberikan Saat Mendapat Giliran

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan jemaah yang memperoleh kesempatan berangkat sesuai nomor porsi menjadi kelompok yang mendapatkan subsidi biaya haji.

Menurutnya, calon jemaah yang baru mendaftarkan diri belum memperoleh subsidi untuk biaya keberangkatan. Mereka tetap mendapatkan hak melalui rekening virtual selama masih berada dalam daftar tunggu.

"Jemaah berangkat itu sesuai dengan porsi. Porsinya sekarang sekitar rata-rata 14 tahun, 15 tahun. Merekalah yang berangkat," kata Marwan.

Besaran subsidi yang dimaksud berada di kisaran Rp3 juta hingga Rp3,2 juta. Subsidi tersebut diberikan kepada jemaah yang telah masuk waktu keberangkatan berdasarkan nomor porsinya.

Baca Juga: TNI AD Kini Punya 27 Kodam, Ini Daftar Lengkap Pangdam Terbaru Setelah 6 Kodam Baru Diresmikan

Sementara calon jemaah yang baru mendaftar masih berada dalam antrean dan mendapatkan manfaat melalui skema virtual account.

Dengan masa tunggu rata-rata 14 tahun, calon jemaah perlu memperhitungkan waktu pendaftaran sejak awal jika ingin mengetahui perkiraan tahun keberangkatan. Lama antrean tetap bergantung pada kuota dan kondisi daftar tunggu di masing-masing daerah.

Editor : Uways Alqadrie
ibadah haji 2027 masa tunggu faktual jamaah haji daftar tunggu haji dpr ri kementerian haji dan umrah