Syarat Pendidikan Dipersoalkan, Anggota DPR Tonny Tesar Usulkan Impeachment Wapres Gibran

Ari Arief • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 10:47 WIB
PEMBERHENTIAN GIBRAN: Anggota DPR RI, Tonny Tesar mengusulkan impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Pimpinan DPR RI.(IST)
PEMBERHENTIAN GIBRAN: Anggota DPR RI, Tonny Tesar mengusulkan impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Pimpinan DPR RI.(IST)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Tonny Tesar, S.Sos, resmi mengajukan usulan pemberhentian (impeachment) terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka kepada Pimpinan DPR RI. Usulan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.

Dalam suratnya, Tonny meminta Pimpinan DPR RI menindaklanjuti dugaan tidak terpenuhinya syarat administratif pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Bidik Pasar Merchandise Kustom, Epson Rilis Printer UV Flatbed SureColor V4000

“Sehubungan dengan dinamika ketatanegaraan serta penegakan supremasi hukum dan konstitusi Republik Indonesia, kami menyampaikan permohonan resmi kepada Pimpinan DPR RI agar menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usul pemberhentian terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” kata Tonny dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (8/10).

Rujuk UU Pemilu dan UUD 1945

Pengajuan usulan ini berpatokan pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat SMA atau sederajat. Selain itu, Tonny mengacu pada Pasal 7A UUD 1945 terkait mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Baca Juga: Jeratan Pinjol Skema Kecebong Bikin Resah, OJK Pasang Badan Awasi Tenor Kilat

Tonny menilai fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi indikator kuat adanya persoalan formil dan materil sejak pendaftaran pencalonan. Menurutnya, ketidakmampuan menghadirkan dokumen ijazah atau diploma setara SMA yang sah berimplikasi pada keabsahan jabatan Wapres.

Didesak Bawa ke Rapat Paripurna

Langkah ini diambil sehari setelah sidang pembacaan putusan di MK pada Selasa (6/10/2026). Dalam pertimbangan majelis, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan MK tidak menemukan dokumen bukti kelulusan pendidikan setara SMA milik Gibran di luar negeri, melainkan hanya certificate of attendance (bukti kehadiran). Meski permohonan pemohon akhirnya tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard) atas alasan kedudukan hukum (legal standing), temuan persidangan tersebut dinilai Tonny sebagai fakta hukum mendasar.

Baca Juga: Emosi dan Salah Paham Kerap Jadi Penyebab Laporan KDRT ke Polisi

Atas dasar itu, Tonny mendesak Pimpinan DPR RI untuk membawa usulan ini ke Rapat Paripurna guna mengaktifkan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat, serta meneruskan prosesnya ke MK sesuai tata tertib yang berlaku.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
gibran dpr ri pemberhentian