KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Nusron dijadwalkan memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kehadiran Nusron sangat dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara. Imbauan ini disampaikan setelah Nusron absen pada pemeriksaan Rabu (7/10/2026) karena agenda internal kementerian.
Baca Juga: Cegah Penularan Influenza Tipe A, Masyarakat Diimbau Konsisten Gunakan Masker
"KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2026).
Budi menekankan bahwa sebagai pejabat publik, Nusron semestinya memberikan teladan dalam mendukung penegakan hukum dan menghindari persepsi sengaja menunda proses penyidikan.
Baca Juga: Istana Tepis Isu Reshuffle Kabinet dan Ganti Kapolri untuk "Preteli" Pengaruh Jokowi
Dalam kasus yang menjerat delapan tersangka sejak Selasa (15/9/2026) ini, empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Nusron, yaitu Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz. Tersangka lainnya adalah Dirut PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi, Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Dirjen Pptr Kemen ATR/BPN Lampri, serta pihak perantara Rizal Pahlefi.
Adrianto diduga menyuap Erwin dan Sontang senilai Rp1,5 miliar melalui Rizal untuk membuka blokir sertifikat HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.(*)
Editor : Thomas Priyandoko