Polemik Seragam Gratispol Rp 65 Miliar: Mahasiswa Desak Transparansi, Disdikbud Kaltim Buka Suara

Eko Pralistio • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 17:34 WIB
Aktivis Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pembaharu (Jamper) Kaltim menyampaikan aspirasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.
Aktivis Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pembaharu (Jamper) Kaltim menyampaikan aspirasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pengadaan program Seragam Gratispol 2026 yang menyerap anggaran sekitar Rp 65 miliar itu menuai reaksi tajam dari kalangan mahasiswa terkait transparansi tender serta minimnya pelibatan pelaku usaha konveksi lokal.

Gelombang kritik tersebut mengemuka setelah massa yang menamakan diri dari Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pembaharu (Jamper) Kaltim menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor dinas terkait pada Selasa (6/10) lalu. 

Mereka mempertanyakan alasan pemerintah yang dinilai lebih memilih penyedia dari luar daerah ketimbang memberdayakan penjahit lokal. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menyatakan bahwa pelibatan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sejatinya telah menjadi bahan pertimbangan sejak tahun anggaran sebelumnya. 

Kendati demikian, faktor kesiapan teknis dan skala kebutuhan yang teramat besar menjadi pertimbangan utama di balik keputusan pengadaan. Menanggapi aspirasi mahasiswa, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim Armin menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk mengabaikan potensi pengrajin lokal.

Baca Juga: 500 Paket Seragam Gratis Kaltim Siap Disalurkan, Tinggal Menunggu Penyerahan Simbolis Gubernur

Ia mengaku secara pribadi sangat mendukung keterlibatan industri lokal setempat apabila seluruh instrumen produksi telah memadai. “Kalau saya secara pribadi, setuju banget kalau kita sanggup memaksimalkan konveksi lokal,” kata Armin saat memberikan klarifikasi, Kamis (8/10).

Namun, persoalan di lapangan menjadi pelik saat kebutuhan seragam dipatok dalam volume puluhan ribu pasang untuk mencakup sekolah di seluruh penjuru Benua Etam.  Disdikbud Kaltim menaruh perhatian besar pada kepastian tenggat waktu penyelesaian pesanan yang sangat ketat.

“Pertanyaannya, jaminan waktunya, produksi dengan 65 ribu, sanggup enggak UMKM?” ujar Armin. Selain faktor kecepatan dan kapasitas mesin jahit, keseragaman mutu tekstil juga menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan. 

Armin membeberkan bahwa spesifikasi jenis kain hingga kekuatan benang jahit harus lolos pengujian standar laboratorium resmi pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Jenis kainnya ada enggak yang bisa dengan kain yang sama, dengan kualitas sama? Dan sampai benang pun juga itu diperiksa kualitasnya,” jelasnya.

Baca Juga: Beasiswa Gratispol Kaltim Tembus Rp 1,3 Triliun, Kemendiktisaintek: Jadi Teladan Nasional

Menurut Armin, cakupan distribusi tingkat provinsi menghadirkan tingkat kesulitan yang jauh berbeda dibandingkan belanja seragam di satu wilayah perkotaan saja. Pengadaan serentak untuk sepuluh kabupaten dan kota menuntut kesiapan rantai pasok yang tidak boleh terputus di tengah jalan. 

“Mungkin kalau hanya satu kabupaten, ya mungkin masih bisa cepat. Tapi ini provinsi,” tuturnya. Di sisi lain, Jamper Kaltim menilai argumen keterbatasan kapasitas lokal tidak semestinya menjadi pembenaran untuk menutup ruang bagi UMKM daerah.

Koordinator Lapangan Aksi Jamper Kaltim Wirawan mendesak Disdikbud Kaltim membuka dokumen hasil pemetaan industri tekstil lokal secara terang benderang kepada publik. Wirawan menegaskan, keberhasilan sebuah program kerakyatan tidak boleh diukur secara dangkal dari beresnya pembagian baju seragam di sekolah semata. 

Seluruh alur perencanaan penganggaran, penetapan pemenang, hingga kepatutan nilai proyek wajib bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan masyarakat. “Persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata apakah program terlaksana, tetapi apakah seluruh proses di belakangnya dilakukan secara transparan, objektif, efisien, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta perekonomian daerah,” tegas Wirawan sebagaimana tertuang dalam rilis resminya.

Baca Juga: Awas Hangus! Mahasiswa Kaltim Wajib Lapor Diri Sebelum 30 September untuk Dapatkan Gratispol

Kecurigaan publik disebut kian menebal menyusul dugaan adanya korporasi luar daerah yang menikmati kue anggaran belanja daerah dalam porsi jumbo.  Jamper Kaltim menuntut dinas membeberkan kajian kelayakan teknis yang mendasari penunjukan rekanan dari luar Kaltim.

“Ketika terdapat keputusan pengadaan yang melibatkan perusahaan di luar daerah, publik berhak memperoleh penjelasan yang dapat diuji mengenai dasar kebutuhan, kajian kapasitas produksi, serta proses pemetaan penyedia lokal,” sambung Wirawan.

Bukan hanya asal-usul vendor, rincian pembentukan harga satuan seragam per siswa juga didorong untuk diaudit secara independen.  Wirawan memandang kalkulasi menyeluruh mulai dari bahan baku mentah, upah penjahitan, penyelesaian akhir, pengepakan, hingga ongkos kirim ke pelosok harus dibuka secara wajar.

“Harga pengadaan tidak cukup hanya dilihat dari harga akhir sebuah paket. Perlu ditelusuri komponen pembentukannya, mulai dari bahan, jahit, finishing, packaging, hingga distribusi demi memastikan tidak ada harga yang tidak wajar atau penggelemmbungan,” tandas Wirawan.

Penjelasan Mekanisme E-Katalog dan Jalur Distribusi

Menanggapi tudingan soal produksi seragam yang tidak digarap di Samarinda, Armin mengakui fasilitas pabrikasi massal memang berada di luar ibu kota provinsi.  Kendati demikian, ia menolak anggapan bahwa status badan usaha pemenang tender otomatis berasal dari luar daerah Kaltim.

Armin menerangkan bahwa pemenang kontrak pengadaan dimungkinkan menjalin kemitraan subkontrak dengan pabrikan atau vendor garmen skala industri guna memenuhi kuota puluhan ribu stel pakaian. 

Kendati demikian, dirinya mengaku tidak mengingat secara mendetail identitas pabrikan yang digandeng rekanan.“Dari perusahaan cari pabrik. Kita kan tidak langsung ke pabriknya, pasti ada vendor-vendor,” beber Armin.

Ia memperkirakan badan usaha yang mengantongi kontrak tersebut berdomisili di wilayah Kaltim, meskipun unit produksi fisiknya mengandalkan pabrik garmen luar pulau.  Seluruh transaksi proyek tahun berjalan diproses secara digital melalui sistem e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam pelaksanaannya, paket pengadaan dipecah ke dalam tiga kelompok jenjang satuan pendidikan, yakni Sekolah Luar Biasa (SLB), SMA/MA, serta SMK.  Masing-masing kelompok sekolah ditangani oleh penyedia terpisah yang bertanggung jawab mengantarkan seragam langsung ke tiap satuan pendidikan.

Setelah pihak sekolah menerima paket dan mencocokkan jumlah barang, proses administrasi dituntaskan lewat penandatanganan berita acara serah terima (BAST).  Dokumen verifikasi fisik tersebut kemudian menjadi syarat pencairan anggaran pembayaran kepada rekanan.

Kendati menyuarakan kritik tajam, Jamper Kaltim menyatakan aksi mereka berlandaskan asas praduga tak bersalah sebagai wujud kontrol sosial atas tata kelola anggaran daerah. Di sisi lain, Disdikbud Kaltim menyambut baik masukan publik dan menyatakan kesiapan membuka forum dialog terbuka demi menjernihkan persoalan.

Disdikbud Kaltim menyatakan pintu audiensi terbuka lebar bagi seluruh elemen masyarakat untuk mendiskusikan mekanisme pengadaan seragam secara transparan demi kebaikan bersama. “Saya tidak alergi kok. Kalau ada yang mau audiensi, saya welcome. Kita diskusi,” kunci Armin. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Seragam Gratispol 2026 Disdikbud Kaltim gratispol kaltim