KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Isu pergantian Panglima TNI dan Jaksa Agung kembali mencuat. Presiden Prabowo Subianto disebut telah menyiapkan pergantian dua pejabat tersebut, bahkan sempat dikabarkan dilakukan pada pekan ini.
Namun, rencana itu belum terealisasi. Hingga Kamis (8/10/2026), pemerintah maupun DPR memastikan belum menerima surat resmi Presiden terkait pergantian Panglima TNI dan Jaksa Agung.
Sumber di lingkungan pemerintahan menyebutkan, pergantian sempat direncanakan berlangsung pekan ini. Akan tetapi, surat presiden yang menjadi dasar proses tersebut belum diterbitkan.
Baca Juga: Antrean Haji Indonesia Tembus 14 Tahun, Ini Tahun Pendaftaran Jemaah yang Berangkat 2027
"Pergantian itu urung dilakukan. Surat presidennya tidak dikeluarkan," ujar sumber tersebut.
Meski belum terjadi dalam waktu dekat, sumber yang sama menyebut pergantian pimpinan TNI dan Kejaksaan Agung masih mungkin dilakukan sebelum Desember 2026.
Saat ini posisi Panglima TNI masih dipegang Jenderal Agus Subiyanto. Sedangkan jabatan Jaksa Agung masih dipercayakan kepada ST Burhanuddin.
Nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak ikut disebut dalam bursa calon Panglima TNI berikutnya.
Maruli tidak banyak berkomentar mengenai kabar tersebut. Ia menilai seluruh kepala staf memiliki peluang yang sama untuk ditunjuk sebagai Panglima TNI karena keputusan akhir berada di tangan Presiden.
"Kalau soal calon, semua juga jadi calon. Seluruh kepala staf itu calon," kata Maruli.
Istana dan DPR Belum Terima Surat
Kepastian belum adanya proses resmi pergantian Panglima TNI juga disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Menurut Bambang, sampai Kamis belum ada surat presiden yang disampaikan kepada DPR terkait pergantian Panglima TNI maupun Jaksa Agung. "Belum. Sampai sekarang tidak ada," ujarnya.
Untuk pergantian Panglima TNI, pengajuan calon merupakan kewenangan Presiden. Selanjutnya, DPR memiliki mekanisme untuk memproses usulan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa turut membenarkan bahwa parlemen belum menerima surat dari Presiden mengenai pergantian kedua pejabat tersebut.
Baca Juga: Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, KSAD Maruli Janji Tindak Tegas
"Belum ada. DPR belum menerima surat apa pun terkait pergantian. Itu urusan presiden, kewenangan presiden, kami menunggu saja," kata Saan.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai siapa yang akan menggantikan Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI maupun ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung.
Meski demikian, isu pergantian keduanya diperkirakan masih akan menjadi perhatian menjelang akhir 2026.
Editor : Uways Alqadrie