Mantan Hakim MK Pertanyakan Putusan Ijazah Gibran, Singgung Risiko Jika Ijazah Asli Ditunjukkan

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 19:17 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka
Wapres Gibran Rakabuming Raka

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi sorotan. Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mempertanyakan sejumlah hal dalam proses persidangan hingga keluarnya putusan tersebut.

Sorotan utama Patrialis berkaitan dengan posisi Gibran yang tidak pernah dihadirkan langsung dalam persidangan. Padahal, perkara tersebut menyangkut dokumen pendidikan dan status pribadi Gibran.

Hal itu dinilai menjadi persoalan tersendiri setelah MK dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA atau dokumen yang setara dengan SMA milik Gibran dalam perkara yang diperiksa.

Baca Juga: Panglima TNI Agus Subiyanto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dikabarkan Akan Diganti, Ini Kata Istana

Patrialis mengaku heran mengapa MK tidak memanggil Gibran untuk memberikan penjelasan secara langsung.

Menurut dia, kehadiran Gibran penting karena yang dipersoalkan merupakan dokumen yang melekat pada dirinya. Apalagi, Gibran sebelumnya menyatakan dirinya memiliki latar belakang pendidikan yang memungkinkan dirinya melanjutkan kuliah di Singapura.

"Saya kaget juga, kata Mas Gibran, kalau saya enggak lulus SMA, saya enggak bisa kuliah dong di Singapura," ujar Patrialis saat berbicara di tvOne, Kamis (8/10/2026).

Patrialis mengatakan, pihak kuasa hukum dalam perkara tersebut bahkan telah mengingatkan agar Gibran dipanggil. Namun, permintaan tersebut tidak dilakukan hingga putusan dibacakan.

Pertanyakan Konsekuensi Putusan

Patrialis kemudian mengangkat persoalan yang menurutnya lebih serius. Bagaimana jika setelah putusan MK berkekuatan, Gibran justru memperlihatkan ijazah asli yang selama ini dipersoalkan?

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban moral para hakim yang memutus perkara.

"Kalau seandainya Mas Gibran menunjukkan ijazah aslinya, saya hanya minta bagaimana pertanggungjawaban moral sembilan orang hakim Mahkamah Konstitusi yang status mereka adalah negarawan?" katanya.

Mantan hakim MK itu menilai hakim semestinya memastikan secara langsung persoalan yang menjadi inti perkara sebelum mengambil kesimpulan.

Dalam pandangannya, Gibran sebagai pihak yang menjadi objek pembahasan seharusnya dapat dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan sekaligus menunjukkan dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Baca Juga: Antrean Haji Indonesia Tembus 14 Tahun, Ini Tahun Pendaftaran Jemaah yang Berangkat 2027

"Karena ini berkaitan dengan diri orang, orangnya ada, panggil secara resmi. Kalau enggak mau datang secara resmi, umumkan," ujarnya.

Patrialis menilai kecil kemungkinan Gibran mengabaikan panggilan resmi apabila diminta hadir. Menurutnya, status Gibran sebagai Wakil Presiden juga melekat dengan tanggung jawab dan etika kenegaraan.

Sorotan tersebut muncul setelah putusan MK terkait perkara ijazah Gibran menjadi perhatian publik. Perdebatan kemudian tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan, tetapi juga proses pemeriksaan perkara serta konsekuensi hukum dan moral dari putusan tersebut.

Editor : Uways Alqadrie
Patrialis Akbar Mahkamah Konstitusi (MK) Wapres Gibran gibran rakabuming raka Ijazah Gibran Digugat