KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Polemik penanganan medis di Cath Lab RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda kini dibawa ke ranah hukum usai tak bertemu kesepakatan dalam mediasi. Keluarga pasien Edianto Wong resmi melaporkan dokter berinisial MF ke Polresta Samarinda, Rabu, 7 Oktober 2026.
Laporan itu ditempuh setelah upaya perdamaian terkait dugaan tertinggalnya kawat pemandu di dalam pembuluh darah dan otot jantung Edianto pascatindakan medis pada Februari lalu tak menemukan titik temu. Kuasa hukum keluarga Edianto, Jafri Musa, mengatakan laporan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah tuntutan kompensasi Rp6,5 miliar yang diajukan ke dokter terkait tak kunjung mendapat kepastian hingga batas waktu berakhir pada 6 Oktober 2026.
Namun ketika perkara mulai masuk ke kepolisian, pihak dokter mengingatkan ada aturan khusus yang mengatur penanganan dugaan pelanggaran dalam pelayanan medis. Kuasa hukum dr MF, Hendrich Juk Abeth, tidak mempersoalkan laporan yang dilayangkan keluarga pasien. Menurut dia, melapor merupakan hak pasien dan keluarganya.
Baca Juga: Kasus Cath Lab RSUD AWS, Ketua MDP: Pidana Dokter Wajib Rekomendasi Majelis Disiplin
Hanya saja, dis meminta untuk tidak terburu-buru melihat kasus ini sebagai tindak pidana sebelum mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dijalankan. Hendrich menyebut perkara pelayanan kesehatan masuk dalam kategori lex specialis, yang di mana ada aturan khusus yang harus lebih dulu digunakan sebelum ketentuan umum diterapkan.
Merujuk Pasal 308 UU Kesehatan yang mengatur jika tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan tindak pidana atau gugatan perdata dalam pelayanan kesehatan harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP).
"Di kasus ini tidak ada rekomendasi dari MDP yang menyebut klien kami, dr MF melakukan pelanggaran etik atau pidana dalam menjalankan profesinya sebagai dokter spesialis kardiovaskular," kata Hendrich ke awak media, Kamis, 8 Oktober 2026.
Baca Juga: Sorotan Kasus Cath Lab RSUD AWS, Dewas Minta Publik Tak Asal Vonis Malapraktik Pasien Cuci Darah
Persoalan apakah ada atau tidaknya kelalaian medis, menurut dia, juga belum bisa disimpulkan begitu saja. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim pada 29 September 2026, MDP yang hadir secara virtual menjelaskan bahwa dugaan kelalaian dalam kasus tersebut perlu dipastikan melalui investigasi resmi yang melibatkan ahli spesialis jantung serta MDP.
"Jadi apakah tindakan medis yang diberikan dr MF disebut kelalaian ya harus menunggu penjelasan dari mereka," ujarnya. Di sisi lain, Hendrich membantah anggapan jika kliennya tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Persoalan justru ada pada besaran dan mekanisme kompensasi.
Menurut dia, angka kompensasi yang sebelumnya disepakati Rp5 miliar kemudian berubah menjadi Rp6,5 miliar. Keluarga pasien juga meminta pembayaran dilakukan sekaligus. Sementara itu, kliennya disebut bersedia memenuhi kompensasi Rp5 miliar, tetapi melalui skema cicilan dengan jaminan aset hingga seluruh kewajiban tersebut lunas.
Baca Juga: Soroti Kasus Cath Lab RSUD AWS, Ombudsman Kaltim Sentil Pengawasan Internal Belum Optimal
"Jadi kalau klien saya disebut tidak ada itikad baik jelas saya bantah. Klien saya siap memberi kompensasi itu, tapi tidak sekali beri lunas seperti yang diminta keluarga pasien dan kuasa hukumnya. Mampunya mencicil dengan jaminan. Jadi di sini siapa yang tidak punya itikad baik?" katanya menutup. (riz)
Editor : Muhammad Rizki