Sidang Korupsi Lahan Tambang, Bos PT JMB Tegaskan Tanah Dibebaskan Bukan Dibeli

Bayu Rolles • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 10:42 WIB
Persidangan perkara dugaan pertambangan di atas lahan transmigrasi negara oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup di Pengadilan Tipikor Samarinda. Tiga terdakwa dari jajaran direksi JMB Grup—Budiono Tanbun, Ginarsa Tandinegara, dan Danny Aswin—mengajukan keberatan atas penggunaan istilah "jual-beli" yang disampaikan saksi warga. (BAYU/KP)
Persidangan perkara dugaan pertambangan di atas lahan transmigrasi negara oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup di Pengadilan Tipikor Samarinda. Tiga terdakwa dari jajaran direksi JMB Grup—Budiono Tanbun, Ginarsa Tandinegara, dan Danny Aswin—mengajukan keberatan atas penggunaan istilah "jual-beli" yang disampaikan saksi warga. (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tiga terdakwa dari jajaran direksi PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup punya satu keberatan yang sama setelah mendengar kesaksian Sutomo dan Kamali di persidangan.

Sutomo, warga Desa Buana Jaya dan Kamali, warga Desa Mulawarman di Kecamatan Tenggarong Seberang yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pertambangan di atas lahan negara, Kamis, 8 Oktober 2026. Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda, kedua saksi itu menceritakan soal lahan yang mereka miliki dan kemudian beralih untuk kepentingan aktivitas pertambangan.

Yang dipersoalkan terdakwa terkait bagaimana proses peralihan lahan itu disebut di persidangan. Budiono Tanbun, salah satu terdakwa, menegaskan perusahaan tidak membeli lahan warga untuk kegiatan pertambangan. Menurut dia, istilah yang tepat adalah pembebasan lahan.

"Lahan yang masuk konsesi tambang itu bukan dibeli, Majelis, tapi dibebaskan. Ketika aktivitas pertambangan usai, lahan itu dikembalikan ke negara. Aturannya berbicara begitu," katanya saat menyampaikan tanggapan atas keterangan saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama, didampingi Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta.

Baca Juga: Sidang JMB: Warga Ungkap Lahan Transmigrasi Dijual ke Perusahaan Lewat Perantara

Perbedaan istilah itu dinilai penting karena menyangkut status dan proses peralihan hak atas tanah. Keberatan lain muncul dari keterangan Kamali mengenai Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Kamali disebut menyatakan mengetahui keberadaan HPL milik Kementerian Transmigrasi. Namun, ketika diperiksa di persidangan, keterangannya berubah.

Kamali hanya menyebut mengetahui kawasan tersebut sebagai desa transmigrasi. Bukan mengenai HPL. Bagi terdakwa Ginarsa Tandinegara, dua hal tersebut bukan persoalan yang sama. Dia menilai keterangan Kamali dalam BAP seolah menunjukkan bahwa saksi memahami keberadaan HPL. Sementara ketika duduk sebagai saksi di persidangan, Kamali justru mengaku tidak mengetahui soal HPL.

Kamali kemudian mengoreksi keterangannya. "Saya revisi, Pak. Yang saya tahu memang hanya soal desa transmigrasi," katanya. Terdakwa lain, Danny Aswin, meminta persoalan istilah pembelian dan pembebasan lahan diperjelas di persidangan.

Baca Juga: Sidang Kasus PT JMB Ungkap Riwayat Separi: Dari Kawasan Transmigrasi 1981 hingga Dikuasai Tambang

Dia khawatir perbedaan pemahaman tersebut membuat publik menangkap perkara secara berbeda dari apa yang sebenarnya terjadi. "Biar publik tak salah memahaminya, Majelis. Karena hal ini justru memengaruhi nasib kami," ucapnya.

Persoalan itu kemudian kembali diarahkan kepada kedua saksi. Sutomo dan Kamali pada pemeriksaan sebelumnya memang menggunakan istilah jual-beli ketika menceritakan lahan mereka yang beralih. Namun, keduanya mengaku memahami proses tersebut secara umum sebagai bagian dari peralihan lahan.

Apalagi, transaksi yang mereka ceritakan tidak berhubungan langsung dengan perusahaan. Ada perantara yang terlibat dalam proses tersebut. Sepengetahuan para saksi, jual-beli ataupun pembebasan lahan dipahami kurang lebih sama dalam konteks proses peralihan tanah yang mereka alami.

Baca Juga: Sidang JMB Grup: Kuasa Hukum Ginarsa Tegaskan Izin Tambang Kliennya Clean and Clear

JPU Juli Hartono tidak membantah adanya perbedaan sudut pandang tersebut. Namun, dia menegaskan keterangan yang disampaikan Sutomo dan Kamali di persidangan merupakan apa yang mereka ketahui berdasarkan pengalaman masing-masing saksi.

Istilah yang muncul dari kesaksian warga belum menjadi simpul akhir. Soal lahan tersebut dibeli, dibebaskan, atau memiliki mekanisme peralihan lain, masih akan diuji melalui bukti dan keterangan ahli di persidangan.

"Itu kan paradigma pemikiran saksi. Soal beda antara jual-beli atau pembebasan lahan itu nanti akan coba diurai bagaimana bentuk peralihan hak lahan itu dari sudut pandang ahli hukum pertanahan," ujarnya seusai persidangan.

Namun, ada satu hal yang ditegaskan beskal asal Kejati Kaltim itu. Sejumlah sertifikat tanah warga yang disebut dalam perkara ini telah menjadi barang bukti. Dokumen tersebut, kata Juli, disita penyidik kejaksaan dari PT JMB Grup ketika perkara ditangani. "Sejumlah bukti sertifikat tanah warga yang dibebaskan JMB dalam kasus ini semua disita dari PT JMB Grup ketika ditangani penyidik kejaksaan," tegasnya menutup. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
kasus korupsi kaltim Tambang Batu Bara Kaltim JMB group PT JMB pengadilan tipikor samarinda