KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membawa Indonesia ke dalam krisis konstitusional pascadikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Penilaian tersebut didasari atas pertimbangan hukum majelis hakim MK yang menyatakan tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma sekolah menengah atas (SLTA) luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk disetarakan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Tiga Dusun di Sangkima Belum Teraliri Listrik, Terkendala Kawasan TNK
Koalisi menilai fakta persidangan membongkar kegagalan, ketidakcermatan, serta dugaan kesengajaan KPU dalam melompati tahapan verifikasi keabsahan dokumen administrasi calon secara akuntabel.
"Putusan MK membongkar fakta adanya tahapan penting dalam Pilpres 2024 yang tidak dilakukan oleh KPU secara akuntabel, yakni proses verifikasi dokumen persyaratan administratif. Berdasarkan Pasal 230 ayat (1) UU Pemilu, verifikasi tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga keabsahannya," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan resminya, Jumat (9/10).
Baca Juga: Tes HIV Gratis di Kutai Timur, Diskes Jamin Pengobatan ARV Bebas Biaya
Koalisi menambahkan, indikasi pemberian 'karpet merah' dan ketidakindependensian penyelenggara pemilu terlihat dari perumusan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan yang mengecualikan kewajiban melampirkan ijazah SMA bagi calon lulusan perguruan tinggi luar negeri tersebut muncul mendadak menjelang pendaftaran Pilpres 2024.
Aturan tersebut dinilai janggal karena tidak tercantum saat Uji Publik maupun Rapat Konsultasi bersama Komisi II DPR RI, serta hanya diterapkan khusus untuk Pilpres.
Baca Juga: Lindungi Tanah Ulayat, RUU Masyarakat Adat Wajib Muat Aturan Anti-Kriminalisasi
Atas kondisi ini, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan dua tuntutan utama:
-
Transparansi Dokumen Pencalonan: Mendesak KPU RI secara terbuka memberikan transparansi informasi terkait seluruh dokumen dan data proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
-
Sanksi Administrasi Penyelenggara: Meminta Presiden RI dan DPR RI memasukkan seluruh anggota KPU RI periode 2022–2027 ke dalam daftar hitam (blacklist) seleksi anggota penyelenggara pemilu periode 2027–2032.(*)