KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendesak agar asal-usul munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diusut tuntas. Aturan tersebut mengecualikan kewajiban lampiran ijazah SMA bagi calon lulusan perguruan tinggi luar negeri pada Pilpres 2024.
Pasal ini menjadi sorotan usai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap tidak ditemukannya bukti fisik ijazah pendidikan menengah luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Wapres RI Ini Punya Nama Sapaan Lain saat Sekolah di Luar Negeri
Doli, yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI saat PKPU tersebut dibahas, mengaku heran dengan munculnya klausa tersebut. Ia menegaskan aturan pengecualian itu tidak pernah ada dalam draf pembahasan awal maupun konsultasi resmi bersama DPR RI.
"Saya juga sedang mencari tahu. Sepengetahuan saya memang ayat itu tidak ada. Di PKPU yang dibahas September 2023, ayat 3 itu tidak ada," kata Doli, Jumat (9/10).
Baca Juga: Dampak Putusan MK, Koalisi Sipil Desak KPU Buka Dokumen Administrasi Gibran
Doli membeberkan Komisi II DPR RI menggelar dua kali rapat konsultasi PKPU. Pembahasan pertama pada September 2023, disusul rapat kedua pada Oktober 2023 yang berfokus tunggal menyelaraskan aturan pascaputusan MK Nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.
Ia menegaskan tidak pernah ada agenda pembahasan mengenai perubahan atau pengecualian dokumen syarat kelulusan pendidikan menengah luar negeri. Doli pun mendorong Komisi II DPR RI segera memanggil KPU RI untuk mengklarifikasi penyusunan aturan tersebut.
Baca Juga: Mantan Hakim MK Pertanyakan Putusan Ijazah Gibran, Singgung Risiko Jika Ijazah Asli Ditunjukkan
"Kalaupun ada dugaan pasal itu tiba-tiba muncul, kita cari tahu kenapa sampai ada. Saat ini saya masih konfirmasi ke sekretariat, karena waktu itu murni pembahasan putusan MK tentang umur," katanya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko