KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah memperketat pengeluaran kementerian dan lembaga (K/L) pada penghujung 2026. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menghemat anggaran perjalanan dinas sebesar 30 persen dari alokasi yang belum direalisasikan.
Wakil Menteri Keuangan Luky Alfirman mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas penggunaan anggaran negara. Pemerintah ingin memastikan belanja difokuskan pada program prioritas, bukan sekadar mengejar besarnya penyerapan anggaran.
Menurut Luky, langkah efisiensi semacam ini bukan hal baru dalam pengelolaan keuangan negara. Prinsipnya, setiap pengeluaran harus memberikan manfaat dan mendukung kebutuhan yang benar-benar penting.
Baca Juga: Kampung Ambon dan Boncos Digerebek 700 Personel Gabungan: 24 Orang Diciduk, Sabu hingga Ganja Disita
“Ini bukan spending more, namanya spending better,” ujar Luky kepada awak media di Gedung Juanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10).
Kebijakan penghematan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026. Surat tersebut memuat langkah strategis untuk menajamkan belanja kementerian dan lembaga pada triwulan IV tahun anggaran 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta setiap K/L mengoptimalkan pelaksanaan anggaran agar tetap sejalan dengan sasaran prioritas pemerintah. Penguatan disiplin belanja juga diarahkan untuk menjaga kualitas program dan pencapaian target kinerja hingga akhir tahun.
Dalam ketentuan tersebut, pemangkasan perjalanan dinas berlaku terhadap anggaran yang belum direalisasikan dan belum diajukan surat perintah membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026. Penghematan dilakukan melalui peningkatan penggunaan pertemuan daring, pembatasan perjalanan yang tidak mendesak, serta pengurangan jumlah dan frekuensi perjalanan.
Meski demikian, efisiensi tidak boleh menghambat pelaksanaan tugas pemerintahan maupun program prioritas. Anggaran perjalanan dinas yang terkena penghematan juga harus dicatat sebagai blokir pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan kode 9 atau automatic adjustment.
Selain perjalanan dinas, pemerintah menunda sejumlah belanja pendukung aparatur yang belum terealisasi sampai 8 Oktober 2026. Pos yang menjadi sasaran meliputi pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi dan rehabilitasi gedung perkantoran.
Kementerian dan lembaga juga diminta memperhatikan batas waktu revisi anggaran, pengajuan pembayaran, pemanfaatan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), serta penggunaan uang persediaan dan tambahan uang persediaan.
Di sisi lain, percepatan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik turut menjadi perhatian. Instansi terkait diminta segera menyampaikan rekomendasi penyaluran dan memastikan dokumen persyaratan lengkap serta valid.
Baca Juga: KPK Periksa Lagi Rita Widyasari, Barang Bukti TPPU dan Aset di Kutai Kartanegara Didalami
Koordinasi dengan pemerintah daerah dan penerima manfaat juga perlu diperkuat agar proses penyaluran tidak terlambat.
Suahasil menegaskan, seluruh langkah penajaman anggaran harus tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Efisiensi belanja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.
Kementerian dan lembaga kini dituntut lebih cermat menentukan prioritas pengeluaran, terutama menjelang penutupan tahun anggaran. Dengan penyesuaian tersebut, pemerintah berharap belanja negara lebih terarah dan memberikan hasil yang optimal.
Editor : Uways Alqadrie