Sidang Kasus Tambang JMB Grup: Eks Kadis Kaltim & Warga Transmigrasi Buta Detail HPL 01 Separi

Bayu Rolles • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:04 WIB
Persidangan perkara dugaan pertambangan di atas lahan transmigrasi negara oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup di Pengadilan Tipikor Samarinda. Tiga terdakwa dari jajaran direksi JMB Grup—Budiono Tanbun, Ginarsa Tandinegara, dan Danny Aswin—mengajukan keberatan atas penggunaan istilah "jual-beli" yang disampaikan saksi warga. (BAYU/KP)
Persidangan perkara dugaan pertambangan di atas lahan transmigrasi negara oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup di Pengadilan Tipikor Samarinda. Tiga terdakwa dari jajaran direksi JMB Grup—Budiono Tanbun, Ginarsa Tandinegara, dan Danny Aswin—mengajukan keberatan atas penggunaan istilah "jual-beli" yang disampaikan saksi warga. (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Persidangan perkara dugaan pertambangan di atas lahan negara yang menjerat tiga direksi PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup dan empat mantan Kepala Dinas ESDM Kutai Kartanegara kembali menghadirkan keterangan yang memperlihatkan batas pengetahuan para saksi tentang lahan yang disengketakan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama, dengan hakim anggota Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta. Jaksa Juli Hartono menghadirkan dua saksi, Ichwansyah dan Saiful Huda.

Tiga direksi JMB Grup yang menjadi terdakwa adalah Budiono Tanbun, Ginarsa Tandinegara, dan Danny Aswin. Sementara empat mantan Kepala Dinas ESDM Kukar periode 2008–2012 ialah Herry Maryadi, Basri Hasan, Assobirin, dan Adinnur.

Ichwansyah, yang pensiun sebagai Asisten II Pemprov Kaltim pada 2019, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009–2014. Dia mengaku pernah mendengar tentang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 Separi. Namun, pengetahuannya terbatas pada informasi yang diterima dari kepala bidang atau stafnya.

Baca Juga: Sidang Korupsi Lahan Tambang, Bos PT JMB Tegaskan Tanah Dibebaskan Bukan Dibeli

“Saya pernah dengar HPL 01 Separi, tapi kurang tahu detailnya dokumen itu seperti apa,” ujarnya di persidangan. Untuk luas lahan yang pernah diinformasikan kepadanya sekitar 12 juta meter persegi. Namun, Ichwansyah mengaku baru mengetahui detail persoalan ketika penyidik menunjukkan bukti saat pemeriksaan. Lokasi lahan yang dimaksud pun tidak ia ketahui secara langsung.

Ichwansyah jjga mengaku mengetahui adanya teguran kementerian pada 2011 kepada JMB terkait aktivitas pertambangan di atas lahan milik Kementerian Transmigrasi. Hanya saja, ia tidak mengetahui bagaimana tindak lanjut teguran tersebut.

Dua perusahaan yang disebut berafiliasi dengan JMB, yakni PT Arzara Baraindo Energitama dan PT Kemilau Rindang Abadi, juga tidak dikenalnya. Selama menjabat, kata dia, persoalan lahan transmigrasi tersebut tidak pernah dibahas secara khusus. Dia hanya pernah mendengar keberadaan tim terpadu yang mengurus pencadangan lahan untuk kawasan transmigrasi di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Sidang JMB: Warga Ungkap Lahan Transmigrasi Dijual ke Perusahaan Lewat Perantara

Adapun soal jual beli atau pembebasan lahan, Ichwansyah mengaku tidak pernah mendengarnya. Keterangan berbeda datang dari Saiful Huda, warga Desa Buana Jaya. Orang tuanya mengikuti program transmigrasi pada 1981. Dari program tersebut, keluarganya memperoleh lahan pekarangan seluas seperempat hektare, satu hektare sawah, serta tiga perempat hektare lahan lainnya.

Tapi ia mengaku lupa tahun penerbitan sertifikat tanah keluarganya. Saiful pernah menjadi staf pemerintahan di kantor Desa Buana Jaya pada 2009–2013. Sepanjang pengetahuannya, desa tersebut menerima peserta transmigrasi umum pada 1981–1982 dan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) pada 1997.

Dia juga pernah mendengar warga menjual lahan kepada perusahaan tambang. Menurut ingatannya, perusahaan yang dimaksud adalah Jembayan atau JMB. Sebagian besar lahan yang dijual warga berada di jalur yang mengarah ke Desa Mulawarman.

Bahkan, pada 2007, pamannya yang juga merupakan peserta transmigrasi 1981 disebut pernah menjual lahan kepada perusahaan tersebut. Saiful turut menjelaskan praktik administrasi pertanahan yang pernah diketahuinya ketika bekerja di kantor desa. Warga yang belum memiliki sertifikat hak milik (SHM) biasanya menggunakan surat keterangan penggarapan tanah.

Pengajuannya dimulai dari tingkat RT sebelum diteruskan ke kantor desa. Soal tujuan setiap pemohon tidak mengetahui secara pasti tujuan, selain sebagai keterangan mengenai keabsahan penguasaan lahan. "Ada warga yang menggarap tanah melebihi batas lahan yang tercantum dalam SHM mereka," terangnya. 

Jika ada permohonan, Saiful mengaku diminta turun ke lapangan untuk memeriksa lokasi yang diajukan. Sementara itu, ketika terjadi pelepasan hak atas tanah, nama almarhum Salim yang ia ketahui berperan sebagai perantara perusahaan. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
JMB group kasus korupsi katim tambang batu bara pengadilan tipikor samarinda