KALTIMPOST.ID-Di tengah keterbatasan ruang fiskal, optimalisasi kekayaan daerah menjadi salah satu pilihan untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim.
DPRD Kaltim meminta pemerintah provinsi memetakan seluruh aset secara menyeluruh agar potensi ekonomi yang belum tergarap dapat diubah menjadi sumber penerimaan baru.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Lain-lain yang Sah (LLPAD) DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan mengatakan, penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) tidak cukup hanya dengan menambah jenis objek penerimaan.
Pemerintah juga perlu memastikan aset yang tersebar di 10 kabupaten/kota memiliki data lengkap dan dapat diukur potensi ekonominya.
Baca Juga: Gunung Bugis Balikpapan Kembali Dirazia Polisi, 48 Orang Positif Narkoba dari 58 yang Dites
“Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa seluruh aset yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Kaltim ini memiliki data yang jelas, mulai dari lokasi, bentuk aset, status pemanfaatan hingga potensi nilai ekonominya,” kata Agusriansyah, Sabtu (10/10).
Dalam pembahasan bersama pemerintah daerah, pansus mencatat sekitar 129 aset belum digunakan. Sementara lebih dari 400 aset lainnya telah dimanfaatkan.
Namun, DPRD menilai informasi yang tersedia belum cukup terperinci untuk menentukan langkah pengelolaan dan mengukur kontribusi aset terhadap pendapatan daerah.
Pansus meminta pemprov menjelaskan lokasi tanah, jenis bangunan, status penguasaan, hingga bentuk pemanfaatan setiap aset.
Data tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi aset yang berpeluang disewakan, dikembangkan, atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari data, masih ada sekitar 129 aset yang belum digunakan. Kami tanya itu apa saja, tanahnya di mana, bangunannya apa. Kemudian ada lebih dari 400 aset yang sudah digunakan. Kami juga meminta dijelaskan aset tersebut apa saja dan bagaimana pemanfaatannya,” ujarnya.
Salah satu aset yang menjadi perhatian ialah lahan di kawasan industri, termasuk wilayah Pendingin, Kutai Kartanegara (Kukar) dengan luas sekitar 350 hektare.
Baca Juga: Aktivitas Pelabuhan di Balikpapan Menurun, BPS Ungkap Dampak Berakhirnya Kegiatan RDMP dan IKN
DPRD Kaltim meminta kejelasan mengenai skema pemanfaatan dan nilai sewa yang diterima pemerintah daerah dari lahan tersebut.
Menurutnya, status aset yang telah digunakan belum otomatis menunjukkan bahwa pengelolaannya sudah optimal. Pemerintah perlu membandingkan nilai ekonomi aset dengan penerimaan yang diperoleh, sekaligus menilai peluang pengembangan yang masih tersedia.
Selain pemetaan aset, pansus membahas perluasan objek LLPAD dari sembilan menjadi 15 objek. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim memperkirakan perubahan tersebut berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan sekitar Rp 100 miliar.
Namun, Agusriansyah menilai proyeksi tersebut masih perlu diuji melalui kajian lebih mendalam. Menurutnya, perhitungan potensi PAD semestinya turut memperhitungkan peluang optimalisasi aset, jasa giro, dan sumber penerimaan lain yang belum tergarap maksimal.
“Potensinya dari perubahan sembilan objek menjadi 15 objek menurut Bapenda sekitar Rp 100 miliar. Tapi menurut kami itu masih sangat kecil. Karena itu kami minta dilakukan analisis data aset lagi, kira-kira aset ini masih bisa dikembangkan untuk apa,” tegasnya.
Agusriansyah menekankan, peningkatan PAD melalui LLPAD seharusnya mengutamakan pengembangan potensi ekonomi yang sudah dimiliki daerah, bukan menambah beban masyarakat melalui kenaikan pungutan.
Karena itu, pemetaan aset dan penghitungan nilai ekonominya menjadi bagian penting untuk menentukan sumber penerimaan yang realistis dan berkelanjutan.
“LLPAD ini kami inginkan menjadi kegiatan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah yang tidak memberatkan masyarakat. Tetapi betul-betul mampu mengeksplorasi dan mengembangkan potensi daerah dalam rangka pengembangan usaha,” pungkasnya. (rd)
Editor : Romdani.