KALTIMPOST.ID-Upaya melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI) mendapat perhatian negara-negara Asia Tenggara.
Sejumlah delegasi ASEAN menyepakati Deklarasi Bali sebagai langkah bersama memperkuat perlindungan hak cipta sekaligus menjaga keberlanjutan industri media.
Kesepakatan tersebut lahir dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di The Patra Bali Resort and Villas, Sabtu (10/10).
Deklarasi bertajuk ASEAN Joint Statement itu dibacakan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar.
Baca Juga: Gunung Bugis Balikpapan Kembali Dirazia Polisi, 48 Orang Positif Narkoba dari 58 yang Dites
Forum yang digagas Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tersebut menghadirkan perwakilan dewan pers, pimpinan media, serta pakar hukum dari sejumlah negara ASEAN hingga Skotlandia.
Deklarasi Bali memuat empat komitmen utama untuk memperkuat posisi karya jurnalistik dalam ekosistem digital yang terus berkembang.
Pertama, pengakuan terhadap karya jurnalistik sebagai kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi sekaligus berkontribusi terhadap kepentingan publik.
Kedua, penguatan kerangka hukum hak cipta nasional untuk mencegah penggunaan karya jurnalistik tanpa izin. Perlindungan tersebut tetap harus menjamin hak masyarakat memperoleh informasi.
Ketiga, mendorong tata niaga yang adil, transparan, dan akuntabel dalam penggunaan, reproduksi, distribusi, serta pemanfaatan komersial konten jurnalistik oleh platform digital maupun pihak lainnya.
Keempat, memperkuat kerja sama lintas sektor di kawasan ASEAN, termasuk menjajaki mekanisme negosiasi kolektif dan tindak lanjut kebijakan yang lebih konkret.
Komaruddin menegaskan, perlindungan karya jurnalistik tidak semata berkaitan dengan kepentingan ekonomi perusahaan pers.
Baca Juga: Banteng Cup 2026 Resmi Bergulir di Kubar, Jadi Ajang Pemuda Junjung Sportivitas dan Persatuan
Lebih jauh, langkah tersebut diperlukan untuk mempertahankan keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan masyarakat.
“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” tegasnya.
Persoalan ini menjadi semakin relevan seiring berkembangnya teknologi AI yang memungkinkan konten jurnalistik dimanfaatkan, diolah, dan didistribusikan kembali melalui berbagai layanan digital.
Bagi perusahaan pers, perlindungan hak cipta berkaitan dengan kepastian pemanfaatan karya sekaligus keberlanjutan pembiayaan produksi berita.
Sementara bagi masyarakat, keberadaan media yang sehat diperlukan untuk menjaga kualitas informasi publik.
Hermansyah menyampaikan, tantangan pemanfaatan karya jurnalistik oleh teknologi AI tidak dapat diselesaikan melalui kebijakan satu negara.
Diperlukan kesamaan pandangan dan kerja sama regional untuk membangun sistem perlindungan yang efektif.
“Deklarasi Bali ini adalah tonggak pijakan yang sangat baik bagi negara-negara anggota ASEAN. Melalui komitmen ini, kita bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi perlu saling menghormati kontribusi serta tanggung jawab hukum masing-masing.
Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Berdampak ke Sekolah, Disdikbud Samarinda Terapkan PJJ Parsial
Kesepakatan regional tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan peta jalan regulasi di negara-negara anggota ASEAN.
Langkah lanjutan itu diperlukan untuk merumuskan mekanisme perlindungan yang lebih jelas, termasuk pengaturan penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan pengembang AI.
Dengan demikian, Deklarasi Bali menjadi komitmen awal yang masih membutuhkan tindak lanjut kebijakan nasional dan kerja sama antarnegara agar perlindungan hak cipta jurnalistik dapat diterapkan secara efektif. (rd)
Editor : Romdani.