KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, membantah keras tuduhan adanya "permufakatan jahat" dan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut belakangan disorot terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.
Hasyim menegaskan, norma yang tertuang dalam Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU 19/2023 dibuat secara terbuka dan berlaku untuk semua orang (erga omnes). Saat perumusan norma tersebut dilakukan, pihak KPU belum mengetahui siapa saja tokoh yang bakal maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan Petugas Fardu Kifayah, MUI Penajam Gembleng Pengurus Masjid
"Sangat tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan 'permufakatan jahat' dan 'penyelundupan norma hukum' dalam merumuskan PKPU. Semua proses dilakukan secara terbuka dan telah menempuh prosedur yang ditentukan," kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Ia merinci bahwa PKPU 19/2023 telah diundangkan pada 13 Oktober 2023, atau tiga hari sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Penyusunan pasal terkait dokumen syarat pendidikan juga telah melalui tahapan resmi, mulai dari uji publik, konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR dan Pemerintah, hingga harmonisasi di Kementerian Hukum.
Baca Juga: Butuh Bantuan Krisis Kesehatan Jiwa? Segera Hubungi Layanan Healing119.id
Hasyim menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme pengujian norma (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA) sebenarnya terbuka lebar. Namun, hingga tahap pemilu selesai, tidak ada satu pun pihak yang mengajukan uji materi terhadap pasal tersebut.
Mengenai keabsahan ijazah Gibran, Hasyim menjelaskan fakta hukum mencatat bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud telah menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Menengah Lulusan Luar Negeri untuk Gibran pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang sama juga telah digunakan secara sah saat pendaftaran Pilkada Kota Surakarta tahun 2020.
Baca Juga: PPU Bebas Karhutla dan Pangan Aman, Pemkab-BI Resmi Perkuat Sinergi
"Fakta hukum menunjukkan Gibran memiliki ijazah pendidikan menengah atas di luar negeri yang dinyatakan sah dan setara oleh lembaga berwenang. Jadi tuduhan pasal itu disiapkan khusus untuk Gibran adalah tidak benar," tegasnya.
Tanggapan Hasyim ini mencuat setelah anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku tengah menelusuri asal-usul Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023. Doli, yang pada 2023 menjabat Ketua Komisi II DPR RI, menyebut pihaknya menerima informasi terkait dugaan penyisipan pasal tersebut usai disinggung oleh hakim MK dalam persidangan.(*)
Editor : Thomas Priyandoko