DPR Mulai Bahas UU Pemilu, Ambang Batas Parlemen Jadi Arena Tarik-Menarik Partai

Bayu Rolles • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:16 WIB
Saipul Bahtiar.
Saipul Bahtiar.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kalender politik mulai diatur ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135. Lewat putusan itu, MK memisah rezim kepemiluan antara nasional dan lokal. Rancangan pemisahan itu kini tengah disusun di DPR RI. 

Dibalik pengaturan ulang mekanisme kepemiluan itu, Akademisi Universitas Mulawarman, Saiful Bahtiar, menyebut ada yang tak kalah penting dalam revisi UU Kepemiluan itu selain bagaimana pemisahan diatur. "Siapa yang berpeluang masuk parlemen dan ambang batas partai," katanya, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Secara umum, pemilu nasional bakal mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, serta DPD RI. Sementara pemilu lokal meliputi pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, berikut anggota DPRD di masing-masing tingkatan.

Gagasan pemisahan tersebut, salah satunya, muncul dari persoalan pemilu dengan lima kotak suara. Di mana animo pemilih cenderung menyasar pemilihan presiden, sementara pemilihan anggota legislatif berisiko terabaikan.

Baca Juga: Lion Air Delay Beruntun di Bandara Juanda Surabaya, Penumpang Tujuan Balikpapan Tertahan Berjam-jam

Namun, menurut Saipul, memisahkan jadwal pemilu tidak serta-merta menjamin persoalan konsentrasi pemilih akan selesai. Perubahan kalender hanya mengatur jarak penyelenggaraan, sementara efektivitasnya tetap bergantung pada pelaksanaan sistem pemilu secara keseluruhan.

Berdasarkan putusan MK itu, pemilu nasional tetap berlangsung pada 2029. Sementara pilkada dan pemilihan anggota legislatif daerah dijadwalkan bergeser paling lambat dua setengah tahun kemudian atau pada 2031.

“Artinya ini kalender lima tahunan masih tetap berjalan. Nanti akan ada penundaan untuk pemilihan kepala daerah dan anggota legislatif daerah, provinsi maupun kabupaten/kota, itu akan diundur dua tahun setelah itu,” katanya.

DPR RI, lanjut Saipul, mulai memprioritaskan pembahasan regulasi untuk pemilu nasional 2029 sebelum beralih ke aturan pemilihan kepala daerah. Pembagian tahapan pembahasan ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi perubahan desain penyelenggaraan pemilu.

Tetapi, urusan ini bukan satu-satunya perkara yang berpotensi memicu perdebatan. Di meja pembahasan, kepentingan partai politik juga bertemu dalam persoalan ambang batas parlemen.

Baca Juga: Taklukkan Panas dan Asap, Pelari Nasional Rebut Podium Juara Half Marathon di Bayan Run 2026

Ketentuan ini menentukan ambang minimal suara yang harus dipenuhi partai politik agar dapat memperoleh kursi di DPR RI melalui mekanisme yang berlaku. Besaran ambang batas dinilainya krusial lantaran berpengaruh terhadap peluang partai mempertahankan atau memperluas keterwakilannya di parlemen.

Saipul menyebut, perdebatan mengenai angka ambang batas tersebut diwarnai usulan yang berbeda dari partai-partai politik, terutama partai besar yang menghendaki persentase relatif tinggi.

“Sedangkan yang lagi tarik-menarik ini adalah parliamentary threshold. Ambang batas partai politik yang boleh masuk anggotanya ke anggota DPR RI, partai-partai besar itu mengusulkan cukup tinggi. ada yang 4 persen, bahkan ada yang sampai 7 persen,” pungkasnya.

Perdebatan itu memperlihatkan bahwa revisi UU Pemilu tidak berhenti pada upaya menata jadwal dan membagi rezim pemilihan. Besaran ambang batas juga akan menentukan ruang kompetisi partai politik dan peluang suara pemilih dikonversi menjadi keterwakilan di parlemen. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Ambang Batas Parlemen Pemilu lokal ruu pemilu uu pemilu