KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi sektor ketenagakerjaan di Kalimantan Timur. Berdasarkan rekapitulasi data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 30 September 2026, Kaltim mencatatkan angka PHK yang cukup tinggi, yakni mencapai 3.485 pekerja dalam kurun waktu Januari hingga September 2026.
Secara nasional, total pekerja yang melaporkan terkena PHK tercatat sebanyak 63.789 orang. Dalam daftar sebaran provinsi, Jawa Barat menempati posisi tertinggi dengan 13.044 pekerja, disusul Banten (7.733 pekerja), Jawa Timur (6.154 pekerja), Jawa Tengah (5.585 pekerja), dan DKI Jakarta (4.587 pekerja). Kaltim turut menjadi salah satu daerah di luar Jawa dengan jumlah laporan PHK yang menonjol.
Baca Juga: Geger Tabungan Rp17 Miliar Raib di BTN, Investigasi Temukan Puluhan Rekening-ATM Tak Terdokumentasi
Secara statistik bulanan nasional, lonjakan laporan PHK terbesar terjadi pada pertengahan tahun. Puncak tertinggi tercatat pada Juni 2026 dengan 10.086 pekerja, disusul Mei (9.414 pekerja), dan April (8.711 pekerja). Tren kenaikan ini sebelumnya telah terlihat sejak awal tahun, di mana laporan PHK tercatat 5.937 pekerja pada Januari, naik menjadi 7.898 pada Februari, dan sedikit melandai ke 7.215 pekerja pada Maret sebelum kembali melejit hingga Juni.
Masuk ke semester kedua, laporan PHK mulai melandai dengan 7.852 pekerja pada Juli dan 5.963 pekerja pada Agustus. Sementara itu, data sementara per September 2026 baru mencatat 713 pekerja, angka yang masih bergerak dinamis karena proses pembaruan data yang terus berjalan.
Baca Juga: Siap-Siap! Air PDAM Samarinda Bakal Mati Selasa 13 Oktober, Ini Daftar Jalan dan Wilayah Terdampak
Pihak Kemnaker menjelaskan bahwa data ini dihimpun melalui Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan disaring ketat melalui proses deduplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar tidak terjadi pencatatan ganda. Kategori pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia juga dipastikan tidak masuk dalam statistik ini.
Dengan demikian, angka 3.485 pekerja di Kaltim maupun 63.789 secara nasional menggambarkan jumlah pekerja yang secara resmi terdaftar dan melaporkan kasus PHK dalam sistem JKP hingga akhir September 2026.(*)
Editor : Thomas Priyandoko