KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pemprov Kaltim rencananya akan mengeluarkan surat edaran perihal larangan peredaran vape atau rokok elektrik di Benua Etam. Rencana itu sebagai tindak lanjut Forum Diskusi tentang Bahaya Rokok Elektrik yang digelar BNN di Gedung Ruhui Rahayu, kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (13/10).
Dikonfirmasi setelah diskusi, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyebut rokok elektrik saat ini kerap disalahgunakan penggunannya dan berhubungan dengan obat-obatan terlarang yang berbentuk cairan. "Sehingga, peredaran rokok elektrik perlu dibatasi dan perlu kita pertegas," ucapnya.
Tak hanya di tingkat daerah, Pemprov Kaltim juga berencana menyurati pemerintah pusat untuk mendorong pelarangan peredaran vape secara nasional. Seno menilai, langkah tersebut diperlukan untuk melindungi generasi muda dari potensi penyalahgunaan cairan rokok elektrik.
Dia menyoroti dugaan penggunaan cairan vape sebagai media untuk memasukkan zat terlarang, termasuk sabu-sabu cair. Namun, pernyataan tersebut belum disertai rincian mengenai jumlah kasus maupun data korban yang dimaksud.
Baca Juga: Data Pemilih Balikpapan Naik Tajam Jadi 551.218 Jiwa, Cek Status Hak Pilih Anda
Seno juga menyinggung sejumlah negara yang disebutnya telah melarang vape, seperti Singapura, Brasil, dan India. Menurutnya, tingginya permintaan di Indonesia membuat produk tersebut berpotensi menyasar pasar dalam negeri ketika peredarannya dibatasi di negara lain.
“Demand-nya banyak sekali di Indonesia. Nah, ini kita juga perlu bersama-sama dengan semua stakeholder membatasi peredaran vape di Kaltim,” ujarnya. Pemprov Kaltim, lanjut Seno, akan melibatkan berbagai pihak untuk membahas langkah pembatasan tersebut.
Setelah surat edaran gubernur diterbitkan, pemerintah kabupaten/kota diharapkan menindaklanjutinya melalui kebijakan di masing-masing daerah. Terkait sanksi, Seno mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan kepolisian. Ketentuan sanksi yang sudah berlaku terhadap peredaran barang ilegal dapat menjadi acuan dalam penanganan pelanggaran.
"Kalau sanksi, tadi kami diskusikan dengan pihak kepolisian bahwa mereka sudah ada sanksi untuk peredaran barang ilegal. Nah, sanksi itu yang kita gunakan," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki