KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Rencana Pemprov Kaltim membatasi hingga pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape mendapat dukungan dari pihak kepolisian. Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tomtelahitu, menyambut baik pernyataan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji yang rencananya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat kebijakan yang lebih tinggi.
Salah satu opsi yang dibahas ialah pembatasan atau pelarangan vape dan pod. Sebab, kata dia, sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur, disebut telah mengambil langkah terkait persoalan serupa. Pengalaman daerah lain itu disebut dapat menjadi referensi bagi Kaltim. Kendati demikian, bentuk kebijakan yang akan diambil dan mekanisme penerapannya belum dijelaskan secara terperinci.
"Kemudian, untuk di Provinsi Kaltim, mungkin nanti akan kita tindak lanjuti," urainya, Selasa (13/10). Rencana pembatasan itu juga belum dianggap selesai hanya melalui pembahasan antarlembaga. Polda Kaltim menyampaikan bahwa pertemuan lanjutan akan digelar dengan melibatkan pedagang vape dan pod di Kaltim.
Baca Juga: Waspada Modus Sabu Cair, Kaltim Ancang-Ancang Larang Penjualan Vape
Pelibatan pedagang, menurutnya, diperlukan agar pemerintah mendengar langsung pandangan pihak yang akan terdampak kebijakan. “Pada saat pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan, tentu kita harus mendengarkan langsung suara dari para pelakunya, di sini tentu ada prinsip demokrasi, ya," kuncinya.
Pengiriman 83 Cartridge Etomidate dari Pontianak Samarinda
Pengiriman 83 cartridge yang diduga berisi narkotika jenis etomidate dari Pontianak, Kalimantan Barat, ke Samarinda, Kaltim, terungkap setelah polisi menangkap seorang pria berinisial OI (31). Dalam laporan pengungkapan kasus, OI mengaku diperintah seseorang berinisial RA untuk membawa barang tersebut melalui jalur darat dengan upah Rp 5 juta.
Penangkapan dilakukan personel Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 Wita. OI ditangkap di Cafe Dacoffee, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 72 cartridge merek Number One yang disimpan dalam plastik merah dan 11 cartridge lainnya dalam plastik hitam. Keduanya disebut berisi narkotika jenis etomidate. Polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam iPhone berwarna hijau.
Berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, OI mengaku membawa cartridge dari Pontianak menuju Samarinda atas perintah RA. (riz)
Editor : Muhammad Rizki