KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Dokumen dan rekaman rapat dengar pendapat (RDP) DPR RI dinilai dapat menjadi bahan krusial untuk mengusut dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menyatakan bahwa pengusutan dapat dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen milik DPR dan naskah peraturan yang telah diundangkan.
Baca Juga: Pakar Ingatkan Risiko Krisis Listrik dan Air di Balik Pembangunan Data Center IKN
"Akan sulit mengusut pasal dalam UU setelah mendapatkan pengesahan, kecuali DPR memiliki salinan yang berbeda dengan yang diundangkan. Termasuk jika DPR masih memiliki rekaman RDP yang tidak memuat pembahasan pasal tersebut," kata Dedi, Selasa (13/10/2026).
Dedi menegaskan, jika dugaan penyelundupan pasal terbukti melalui pencocokan dokumen dan rekaman rapat, komisioner KPU harus dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana.
Baca Juga: Ketegangan Saudi-Houthi Memanas, Pemerintah Didesak Tunda Keberangkatan Umrah
"Jika itu terbukti, komisioner KPU harus dibawa ke pengadilan dan dituntut pidana. Selain penyelundupan pasal, mereka juga harus dipidana karena menyusupkan kandidat secara ilegal," tegasnya.
Ia menambahkan, terlepas dari terbukti atau tidaknya penyelundupan pasal, komisioner KPU tetap perlu dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti meloloskan kandidat tanpa dokumen dan syarat yang ditentukan konstitusi.
Baca Juga: Cegah Karhutla, Polsek Waru PPU Sosialisasi dan Sebar Stiker Maklumat Kapolda Kaltim
Dugaan penyisipan pasal ini sebelumnya diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Doli menyebut adanya dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU 19/2023. Ia menegaskan pasal tersebut tidak pernah dibahas di Komisi II DPR dan tidak ada dalam draf resmi yang diterima DPR.
Pernyataan Doli sekaligus membantah klaim mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menyebut pasal tersebut telah dibahas bersama dalam RDP.
Baca Juga: Bentengi Remaja PPU dari Pengaruh Negatif, MUI Gelar Pembinaan Karakter dan Keagamaan
"Menurut saya ada penyisipan pasal. Kami tidak pernah membahas itu dan draf resmi yang kami terima tidak mencantumkan ketentuan tersebut," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).(*)
Editor : Thomas Priyandoko