DPRD Kaltim Susun 4 Regulasi Pendapatan, Castro Sebut Daerah Panik Hadapi Krisis Fiskal

Bayu Rolles • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:29 WIB
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah (Castro). (HAFIZ/KP)
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah (Castro). (HAFIZ/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Meja kerja legislasi DPRD Kaltim tengah disibukkan dengan sejumlah pembahasan regulasi. Namun, empat dari enam regulasi yang tengah disusun itu berorientasi pada upaya mendongkrak pendapatan daerah.

Di tengah pemangkasan transfer dari pusat, kehadiran legislasi baru yang membuka ruang pendapatan jadi opsi bagi daerah untuk menambal fiskal yang kian menyempit. Empat regulasi yang dimaksud mencakup revisi peraturan daerah tentang pajak dan retribusi, jasa lingkungan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Namun, menurut akademisi Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, hal itu belum menyentuh dasar persoalan yang jadi penyebab menipisnya fiskal daerah.  "Ini sebenarnya soal sikap daerah menghadapi kebijakan pusat yang memangkas keuangan daerah," katanya diwawancarai, Selasa, 13 Oktober 2026. 

Baca Juga: Dalami Tata Kelola Tambang Galian C, Pansus MBLB DPRD Kaltim Gelar Uji Petik ke Kutai Timur

Pria yang akrab disapa Castro itu menilai, maraknya regulasi yang diarahkan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) menjadi gambaran jika daerah panik menghadapi tekanan fiskal. Upaya mencari sumber pendapatan alternatif memang bisa jadi pilihan. Namun, Castro menyayangkan sikap daerah yang justru sibuk menyusun regulasi baru, sementara persoalan pemangkasan transfer dari pusat tidak mendapat perlawanan yang sepadan.

“Ini bisa digambarkan kalau daerah panik dengan situasi saat ini. Tapi yang disayangkan, kenapa tidak protes soal hak daerah yang tak cair itu,” ujarnya. Menurut dia, kebijakan pusat yang memangkas transfer ke daerah justru melimpahkan beban fiskal ke pemerintah daerah. Istilah efisiensi pun dinilainya tidak tepat untuk menggambarkan situasi tersebut. “Ini kan bukan efisiensi. Lebih ke arah relokasi fiskal dari daerah ke pusat,” kata Castro.

Logikanya, lanjut dia, ketika kebijakan efesiensi diterapkan mestinya ada anggaran yang tersimpan hasil penghematan itu. Namun realitasnya, yang dihadapi daerah justru sebaliknya. Ruang fiskal semakin sempit, sementara pemerintah daerah harus membatasi belanja agar anggaran yang tersedia tetap mencukupi.

Baca Juga: Genjot PAD di Luar Pajak, Pansus LLPADS DPRD Kaltim Bidik Potensi Layanan BLUD dan Aset Daerah

Dalam situasi itu, penambahan produk legislasi untuk mencari pendapatan baru jelas menunjukkan bagaimana pemerintah daerah sedang berupaya menyelamatkan kemampuan keuangannya. “Jadi banyaknya produk regulasi yang tengah disusun ini menggambarkan kalau daerah lagi panik. Untuk memastikan fiskal daerah bisa mencukupi,” terangnya.

Persoalannya, menurut Castro, pembentukan regulasi tidak seharusnya dilihat hanya sebagai upaya menutup lubang anggaran. Setiap kebijakan pendapatan harus terlebih dahulu diuji melalui kajian yang memadai, termasuk kesesuaiannya dengan kewenangan pemerintah daerah dan arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Tanpa perencanaan yang terukur, kata Castro, regulasi berisiko hanya sebagai respons sesaat terhadap tekanan fiskal, bukan bagian dari kebijakan pembangunan yang berkelanjutan. “Jangan hanya mengutamakan produk-produk legislasi untuk menyelamatkan beban fiskal, tapi mengabaikan aturan yang mestinya relevan dengan RPJMD,” katanya.

Baca Juga: DPRD Kaltim Bikin Pansus Raperda MBLB, Pangkas Izin 400 Hari dan Genjot PAD

Di luar persoalan teknis legislasi, Castro menyoroti sikap politik pemerintah daerah yang dinilainya terlalu pasif menghadapi pemangkasan transfer pusat.

Kepala daerah dan DPRD, menurut dia, semestinya menggunakan kewenangan politiknya untuk menyuarakan kondisi keuangan daerah secara terbuka. Mengingat otonomi daerah tidak berarti pemerintah daerah harus diam ketika kebijakan pusat membebani anggaran mereka.

“Daerah terkesan takut dan pengecut di kasus ini. Harusnya bersuara. Negara kesatuan itu bukan berarti membuat daerah tak bisa bersuara,” tegasnya. Bagi Castro, persoalan fiskal Kaltim tidak cukup dijawab dengan menambah daftar regulasi pencari pendapatan. Pemerintah daerah juga perlu mempertanyakan pembagian beban keuangan antara pusat dan daerah. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Fiskal Kaltim Herdiansyah Hamzah dprd kaltim PAD Kaltim