KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Regulasi daerah belum sepenuhnya bisa jadi solusi menyelesaikan persoalan di lapangan. Realitasnya, sebagian regulasi yang ada justru perlu diperiksa ulang, diubah, atau dicabut karena tak lagi relevan dengan kondisi terkini.
Temuan kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim bersama Fakultas Hukum Universitas Mulawarman pada 2025 menunjukkan, 63,2 persen rekomendasi evaluasi mengarah pada revisi dan pencabutan peraturan daerah (perda).
Angka itu menjadi salah satu pijakan Bapemperda DPRD Kaltim dalam menyusun prioritas pembentukan regulasi. Di mana tak lagi mengutamakan jumlah perda yang disahkan, tapi memastikan adanya aturan yang benar-benar diperlukan daerah. Dan tentunya, masih dalam lingkup kewenangan daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan temuan tersebut dalam diskusi terpumpun bertajuk “Evaluasi Peraturan Daerah dan Penentuan Prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah Berbasis Bukti, Kewenangan, dan Partisipasi Publik”, Senin, 12 Oktober 2026.
Baca Juga: Bukan Pulih, Separuh Lebih Bekas Hutan Terbakar Jadi Kebun Sawit
Menurut Baharuddin, hasil evaluasi ini mesti ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Mulai dari kewenangan pembentukan aturan, tingkat urgensi, dampak terhadap masyarakat, kesiapan dokumen pendukung, hingga kemungkinan pelaksanaannya.
"Sehingga Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) disusun berdasarkan kebutuhan regulasi mendesak. Bukan banyaknya usulan," katanya. Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengingatkan evaluasi perda harus bertumpu pada bukti, sesuai kewenangan, serta membuka ruang partisipasi publik yang luas.
Alasannya, tak setiap persoalan membutuhkan perda baru. Dalam sejumlah kasus, masalah justru terletak pada pelaksanaan kebijakan yang belum optimal, lemahnya pengawasan, atau belum tersedianya aturan teknis yang memadai.
Karena itu, Ekti menilai perbaikan implementasi kebijakan, penguatan pengawasan, penyusunan aturan pelaksana, dan koordinasi antarperangkat daerah bisa menjadi jalan keluar tanpa harus selalu membentuk atau mengubah perda.
Baca Juga: DPRD Kaltim Susun 4 Regulasi Pendapatan, Castro Sebut Daerah Panik Hadapi Krisis Fiskal
"Perlu diuji juga apakah aturan yang berlaku benar-benar menjawab persoalan masyarakat," ucapnya. Melalui FGD tersebut, Bapemperda DPRD Kaltim mendorong penyusunan Propemperda yang lebih selektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Prioritas pembentukan regulasi diharapkan didasarkan pada kebutuhan nyata, bukan sekadar memenuhi agenda legislasi tahunan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki